“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” pungkas Yosep.
Sebagai informasi, syarat untuk mengurus BBNKB II antara lain membawa STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, kendaraan harus dibawa ke Samsat, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas perlu difotokopi.
Baca Juga: Tempat Camping Tersembunyi di Kawasan Gunung Gede Pangrango yang Memiliki Suasana Tenang dan Asri!
Sementara itu, persyaratan untuk mengurus PKB mencakup STNK asli, e-KTP, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan harus dibawa, serta bukti hasil cek fisik.***