Minggu, 21 Desember 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Yuk, Manfaatkan Kesempatan Ini!

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 15:37 WIB
RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2024.

Program ini, yang diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat, akan berlangsung selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Baca Juga: Mengulik Taman Pintar Pergerakan Muda Mudi Depok, Awalnya Didik 60 Siswa, Dipenuhi Fasilitas yang Edukatif : Bagian 2

“Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan segera bayar pajak kendaraan Anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu,” ungkap Yosep dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Yosep menjelaskan ada lima keuntungan yang ditawarkan dalam program pemutihan kali ini. Pertama, Bebas Denda PKB yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat membayarnya.

Kedua, Bebas BBNKB II untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan kedua dan seterusnya. Lalu, Bebas Tunggakan Pokok di mana penghapusan tunggakan berlaku mulai tahun ketiga, keempat, dan seterusnya.

Baca Juga: Tempat Camping Tersembunyi di Kawasan Gunung Gede Pangrango yang Memiliki Suasana Tenang dan Asri!

Selanjutnya, Bebas Denda SWDKLLJ bagi wajib pajak yang telat membayar untuk tahun-tahun sebelumnya.

Terakhir, Diskon Pembayaran PKB dengan ketentuan diskon 2% untuk yang jatuh tempo hingga 30 hari dan 4% untuk pembayaran yang jatuh tempo antara 30 hingga 180 hari.

Jadi tidak hanya yg menunggak saja yang diuntungkan dengan program ini, tetapi yang patuh pun diapresiasi dengan Diskon Pajak sampai dengan 4 %.

Baca Juga: Ada Pejuangan Danzel Washington Sebagai Ayah Demi Putranya di Sinopsis Film John Q yang Tayang Malam Ini!

Yosep juga mengingatkan warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok.

“Dengan demikian, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok, sehingga kita semua berkontribusi terhadap pembangunan kota Depok yang kita cintai ini, Dan tentunya lebih memudahkan pembayaran tahun tahun berikutnya karena BPKB dan STNKnya sudah atas nama sendiri” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan melalui Samsat Digital.

Baca Juga: Begini Tips Membuat Dadar Gulung Isi Kelapa yang Berpori Cantik dan Super Enak!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X