Senin, 22 Desember 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Yuk, Manfaatkan Kesempatan Ini!

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 15:37 WIB
RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
RAMAI : Kondisi saat pelayanan di Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” pungkas Yosep.

Sebagai informasi, syarat untuk mengurus BBNKB II antara lain membawa STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, kendaraan harus dibawa ke Samsat, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas perlu difotokopi.

Baca Juga: Tempat Camping Tersembunyi di Kawasan Gunung Gede Pangrango yang Memiliki Suasana Tenang dan Asri!

Sementara itu, persyaratan untuk mengurus PKB mencakup STNK asli, e-KTP, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan harus dibawa, serta bukti hasil cek fisik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X