“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” pungkas Yosep.
Sebagai informasi, syarat untuk mengurus BBNKB II antara lain membawa STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, kendaraan harus dibawa ke Samsat, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas perlu difotokopi.
Baca Juga: Tempat Camping Tersembunyi di Kawasan Gunung Gede Pangrango yang Memiliki Suasana Tenang dan Asri!
Sementara itu, persyaratan untuk mengurus PKB mencakup STNK asli, e-KTP, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan harus dibawa, serta bukti hasil cek fisik.***
Artikel Terkait
Syarat dan Alur Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Depok, jangan Sampai Terlewat, ya!
Samsat Depok Genjot Pajak Kendaraan Bermotor
PKB Samsat Cinere Depok Tembus Rp236 Miliar
194.146 Kendaraan Tunggak Pajak : Samsat Depok I Telusuri Door to Door
2025, Samsat Pastikan PAD Depok Bertambah