metropolis

Pajak Air Tanah di Depok Terancam Tak Capai Target

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Penampakan IPA Legong PT Tirta Asasta Kota Depok, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu.

RADARDEPOK.COM Pemkot Depok terancam tak mencapai target pajak air tanah yang sudah ditetapkan saat ini, yakni mencapai Rp9 miliar. Namun, realiasinya saat ini masih terbilang jauh dari target tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, per Oktober 2024 ini, realiasi pajak air tanah baru mencapai sekitar Rp 4.601.324.679 atau masih jauh dari target.

Artinya, realiasi pajak air tanah saat ini belum mencapai setengah pada target yang sudah ditentukan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (14/10).

Mengingat saat ini sudah memsuki Oktober, kata Wahid Suryono, BKD Kota Depok bakal menggenjot realiasi pajak air tanah di Kota Depok, dengan terus melakukan berbagai sosialaisi kepada wajib pajak.

Baca Juga: Pecinta Kopi Wajib Mampir ke Bulak Coffee Roasters Depok Ini, Kopinya Dijamin Enak Banget!

Dalam kurun waktu beberapa bulan lagi, kami akan lebih menggenjot wajib pajak untuk membayar pajak air tanah di Kota Depok,” ungkap dia.

Wahid Suryono menjelaskan, pajak air tanah dikenakan kepada wajib pajak yang menggunakan air tanah untuk tujuan komersial, seperti pabrik, mal, apartemen, sampai rumah sakit.

Biasanya, tidak selarasnya perencanaan dalam target dengan kondisi di lapangan pada akhirnya mempengaruhi besaran realisasi pajak air tanah,” kata dia.

Wahid Suryono menjelaskan, objek pajak air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Dikecualikan, pengambilan dan pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Mohon Doa Restu! Imam-Ririn Bawa Semangat Depok Berkarya Sejahtera untuk Semua, Siap Layani Masyarakat

Selain itu, pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan dan keperluan pemadaman kebakaran,” ujar dia.

Wahid Suryono mengatakan, Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan oleh Pemkot Depok, yakni sebesar 20 persen, dengan dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah.

Faktornya adalah seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan, volume air yang diambil, kualitas air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air,” kata dia.

Wahid Suryono mengaku, dalam pengawasan dan pengendalian pajak atas pemanfaatan atau pengambilan air tanah dapat dilakukan dengan cara memasang alat segel pajak.

Baca Juga: Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Hadirkan Janji Kampanye Merata untuk Depok : Infrastruktur Sampai Pengembangan Manusia, Nih Cek Sendiri!

Halaman:

Tags

Terkini