metropolis

54 Pengelola Parkir di Depok dapat Sosialiasi Ketertiban

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Pelaksanakan kegiatan sosialiasi ketertibnya tata kelola penyelenggaraan fasilitas parkir di Kota Depok, di Hotel Santika, Selasa (15/10).

RADARDEPOK.COM Pemkot Depok ingin terus memperbaiki seluruh permasalahan tata kota. Termasuk, penataan pengelolaan parkir kendaraan di Kota Depok agar lebih baik dan teratur.

Caranya, dengan memberikan sosialisasi kepada 54 pengelola parkir resmi di Kota Depok, agar bisa menyesuaikan tarif dan fasilitas serta bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Kepala Seksi Penertiban dan Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Deris M Riza menjelaskan, kegiatan ini menciptakan tertibnya tata kelola penyelenggaraan fasilitas parkir di Kota Depok.

Tentunya, ini juga guna menciptakan ketertiban lalu lintas di kota Depok,” ujar Deris M Riza kepada Radar Depok, Selasa (15/10).

Baca Juga: Serapan Anggaran Beji Timur Capai 80 Persen, Ini Rinciannya

Deris M Riza mengatakan, pada kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber, mulai dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Masing-masing menjelaskan dalam cara pengelolaan parkir yang baik di Kota Depok sesuai peraturan walikota Depok,” ungkap Deris M Riza.

Deris M Riza mengatakan, dari Dishub Kota Depok memberikan sosialiasi terkait tentang fasilitas yang berada di tempat parkir. Seperti, marka hingga rambu lalu lintas yang wajib ada di tempat parkir.

Kami harus memastikan untuk para keselamatan para kendara, seperti marka hingga rambu lalu lintas yang harus ada,” tutur Deris M Riza.

Deris M Riza menjelaskan, untuk DPMPTSP Kota Depok memberikan sosialiasi terkait bagaimana dalam mengurus perizinan dalam pengelolaan tempat parkir, agar sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Hadirkan Transportasi yang Baik untuk Warga Depok, Selebgram Ini Beri Pernyataan : Ayo Lanjutin! Banyakin yang Begini

Dipastikan para pengola parkir, harus memiliki izin yang lengkap yang dikeluarkan langsung oleh DPMPTSP Kota Depok, memalui rekomendasi Dishub Kota Depok,” ungkap Deris M Riza.

Deris M Riza menuturkan, untuk Satpol PP Kota Depok guna memberikan sosialiasi terkait ketertiban umum dalam memarkirkan kendaraan, seperti yang berada di atas trotoar atau tempat yang dilarang lainya.

Pastinya, jika Satpol PP berusrusan dengan ketertiban pada wilayah, agar tidak adanya parkir liar pada tempat-tempat yang dilarang,” kata Deris M Riza.

Dalam sosialiasi ini, Deris M Riza menegaskan pada puluhan pengelola parkir di Kota Depok untuk bisa menyesuaikan tarif parkir yang sudah ditentukan melalui Perwal yang sudah ada.

Halaman:

Tags

Terkini