Baca Juga: Sebelah Bocor Alus! PAC PKB Pancoranmas Belok Dukung Imam-Ririn di Pilkada Depok
“Kami menemukan, beberapa pengelola parkir tersebut ada yang tak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan,” kata dia.
Menurut dia, dalam perwal tersebut tarif minimal parkir adalah pada satu jam bertama untuk mobil sekitar Rp 5.500 dan satu jam berikutnya yakni Rp 3.500 dan motor sejumlah 3.500 pada 1 jam pertama.
“1 jam berikutnya bakal dikenaka sejumlah Rp 2.000,” kata dia.
Deris M. Riza mengatakan, puluhan parkir resmi tersebut yang berada di kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, hotel, gedung pertemuan dan restoran serta sekolah atau unversitas.
“Rumah sakit, rekreasi, klinik bersama serta bank,” ujar dia. ***