satelit

Rakor Pondok Jaya Depok Prioritaskan Hak Utama Anak, Ini yang Dilakukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Sekcam Cipayung, Sanan Hidayat, Lurah Pondok Jaya, Denny Ferdian saat hadir pada Rakor Gugus Tugas KLA, di Aula Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (16/10). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak anak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak (KLA) yang digelar di Aula Kelurahan Pondok Jaya, Rabu (16/10).

Perlindungan khusus anak tercantum dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, kelurahan sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menjamin hak pada anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Lurah Pondok Jaya, Denny Ferdian menjelaskan, rakor tersebut membahas lima klaster hak anak yang menjadi fokus utama.

"Hak sipil dan kebebasan, yakni setiap anak berhak mendapatkan identitas," jelas Denny Ferdian Kepada Radar Depok, Rabu (16/10).

Baca Juga: Pemugaran Taman Padat Karya di RW 2 Pondok Jaya Depok Pakai Anggaran Pribadi, Begini Pendapat Lurah 

Denny Ferdian menerangkan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Yakni peran dan tanggung jawab orangtua.

"Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Terakhir klaster Perlindungan khusus," sebut Denny Ferdian.

Menurut Denny Ferdian, tujuan rakor tersebut untuk memperkuat pengurus Gugus Tugas KLA serta memperjelas tugas dan fungsi mereka.

"Menjelaskan lima klaster yang ada dalam konsep KLA, serta memperjelas tugas dan fungsi (tupoksi) pengurus Gugus Tugas KLA," ujar Denny Ferdian.

Rakor tersebut, kata Denny Ferdian, sebagai fasilitas koordinasi antar dua RW yang telah ditetapkan sebagai RW Ramah Anak.

Baca Juga: Menengok Aktifitas Bunda Paud Kelurahan Pondok Jaya Depok : Bikin Program Sulingjay dan Tas Baling, Sabet Juara Harapan 1

"Rakor juga menjadi wadah koordinasi antara dua RW di Kelurahan Pondok Jaya, yakni RW 2 dan RW 4, yang telah ditetapkan sebagai RW Layak Anak," kata Denny Ferdian.

Selain itu, Sekcam Cipayung, Sanan Hidayat menekankan, pentingnya pemahaman akan Konvensi Hak Anak.

"Empat hak utama yang tercantum dalam konvensi ini adalah hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi," ungkap Sanan Hidayat.

Sanan Hidayat menjelaskan, rakor itu bertujuan untuk melibatkan lebih banyak unsur Pentahelix yang terdiri dari lima aktor utama.

Halaman:

Tags

Terkini