RADARDEPOK.COM-Kasus penggelapan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Dpk akhirnya memasuki sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong, Selasa (22/10).
Adapun, praperadilan tersebut didaftarkan Isyam Satrio selaku Pemohon yang dikuasakan kepada Firma Hukum Randy & Rekan melawan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Metropolitan Depok Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
Dihadapan hakim tunggal, Mathilda Chrystina Katarina dengan Panitera Syahrul Ramadhan, Kuasa Hukum Pemohon, Bayu Saputra Muslimin dalam pembacaan permohonannya, mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami kliennya.
Dalam permohonannya, Bayu Saputra Muslimin mempertanyakan kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Metro Depok yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami kliennya.
Baca Juga: Tuntut Naik Gaji, PN Depok Dukung Aksi Cuti Massal Hakim
Pasalnya, Polres Metro Depok mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : SK.Sidik/30/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tentang penghentian penyidikan tertanggal 24 April 2024.
Bayu Saputra Muslimin mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan Polres Metro Depok lantaran tidak mencukupi bukti.
"Kasus ini dilaporkan pada 17 Maret 2023 di Polres Metro Depok dengan terlapor berinisial AB diduga melakukan penggelapan dan/atau penipuan dimana termaktub dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP," tutur Bayu Saputra Muslimin.
Lebih lanjut, jelas Bayu Saputra Muslimin, kejadian itu bermula saat terduga terlapor menggelapkan sejumlah barang milik pemohon. Diantaranya, dua sepeda trek, satu sepeda Brampton dan satu jam tangan Hublot Biru.
"Sampai saat ini, Terlapor belum mengembalikan kepada kliennya," ujar Bayu Saputra Muslimin.
Dalam kasus ini, beber Bayu Saputra Muslimin, sudah puluhan saksi dimintai keterangan, bahkan ditambah ahli. Dalam pernyataan ahli juga menyebutkan bahwa kasus yang dialami kliennya murni terjadi tindak pidana penggelapan.
"Terlapor sempat dua kali tak hadir, gelar perkara juga sudah dilangsungkan di Polda Metro Jaya, hasilnya murni terjadi tindak pidana penggelapan," terang Bayu Saputra Muslimin.
Dengan begitu, kata Bayu Saputra Muslimin, pemohon berharap Ketua PN Depok melalui hakim tunggal mengabulkan praperadilan yang diajukan kliennya.
Baca Juga: Sidang Investasi Bodong di PN Depok Memanas, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa