RADARDEPOK.COM-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak keberatan terdakwa Dhatiyah terhadap dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan untuk melanjutkan pembuktian, Senin (26/8).
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin dalam amar putusan sela, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Dhatiyah tidak diterima.
Baca Juga: Belum Banyak Orang Tau, Ada Tempat Camping Hidden Gem Megamendung yang Viewnya Cakep Abis!
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 290/Pid.B/2024/PN Dpk," ujar majelis hakim Andry Eswin Sugandhi dalam sidang putusan sela di Ruang Sidang 3 Cakra PN Depok.
Setelah putusan sela disampaikan, Andry Eswin Sugandhi lalu menanyakan Penuntut Umum Putri Dwi Astrini apakah saksi-saksinya sudah dapat dihadirkan. Lalu, Penuntut Umum menyampaikan yang telah hadir ada empat orang dari jumlah saksi sebanyak tujuh orang majelis hakim.
Mendengar hal itu, Penasihat Hukum terdakwa, Bukit Darbis Sitompul mengutarakan keberatan lantaran klien lagi kurang sehat alias sakit. Akan tetapi, majelis hakim tak sependapat dengan Penasihat Hukum Dhatiyah lantaran saat sidang dimulai kondisi terdakwa sempat ditanya dan dijawab sehat.
Baca Juga: Ada yang Baru di Pakansari Bogor, Mie Sapi Majapahit, Penggemar Mie Kudu Mampir Nih!
Majelis hakim kemudian mempersilakan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi. Putri Dwi Astrini lalu memanggil empat saksi yakni Shally, Rahman Arifin, Erlina Idris dan Nyoman Budiana.
Dibawah sumpah, saksi Shally menerangkan, kehadirannya ke dalam persidangan ini lantaran menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan oleh terdakwa Dhatiyah. Mulanya saksi diperkenalkan oleh saudara Fajar yang merupakan suami terdakwa pada tahun 2019 silam.
Setelah mengenal, terdakwa datang ke rumah saksi dan menyampaikan bila usaha alat tulis kantor (ATK) sedang down. Lalu terdakwa memberitahu kepada saksi kalau membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Baca Juga: Ada Perseteruan Penuh Komendi Antara Kakek dan Cucunya di Film The War With Grandpa!
Bukan hanya uang, terdakwa juga meminta kepada saksi untuk meminjam sertifikat rumah kepada saksi agar diagunkan ke Bank BRI. Lalu saksi menanyakan kepada saudara Fajar perihal hal tersebut.
"Tolongin istri lagi butuh modal," tiru Shally seperti perkataan Fajar di persidangan.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah terdakwa memberikan janji atau iming-iming perihal bantuan modal tersebut.
Artikel Terkait
Pelaku Investasi Bodong di Depok Gondol Rp20 Miliar, Ini Penjelasan Kapolres
BPN Kota Depok Ungkap 4 Manfaat Surat Tanah Elektronik, Proses Lebih Cepat hingga Miliki Daya Saing Investasi
RW6 Curug Depok Investasi Budidaya Ikan Hias, Keuntungannya Dialokasikan untuk Santunan Yatim
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Anak Adalah Investasi Terbesar
Caleg Gagal di Depok Tipu Warga Berkedok Investasi Travel