"Formulirnya cuma satu lembar dan nanti pengisiannya pun dibantu oleh pendamping. Jadi pemohon tinggal tanda tangan saja," tutur Devi Maryori.
Dia mengatakan, syarat untuk mengajukan permohonan bantuan alat bantu tidaklah rumit. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah menjadi warga Kota Depok, yang dibuktikan dengan KK dan berdomisili di wilayah tersebut.
Selain itu, pemohon juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah lolos verifikasi dan validasi parameter kemiskinan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok.
"Meliputi, penghasilan rata-rata/bulan, jumlah tanggungan keluarga, status tempat tinggal, kemampuan akses pendidikan, dan kepemilikan kendaraan," tambah Devi Maryori.
Tahun depan, Dinsos memperkirakan akan menyalurkan sekitar 75 unit alat bantu, turun dari 95 unit yang disalurkan tahun ini. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan porsi untuk alat bantu dengar, yang memiliki biaya lebih tinggi dibandingkan alat bantu lainnya seperti kursi roda dan tongkat.
"Paling banyak itu kita mendistribusikan kursi roda, sebanyak 45 unit. Paling sedikit alat bantu dengar hanya 10 unit. Hal ini karena harga alat bantu dengar jauh lebih mahal dari pada alat bantu yang lain," tutur Devi Maryori.
Baca Juga: Sambel Penyet Tempe Kemangi, Resep Sederhana Menggugah Selera
Devi Maryori menjelaskan bahwa proses dari pengajuan hingga penerimaan barang bantuan alat bantu memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh sistem anggaran yang diterapkan, di mana pengajuan dilakukan N-1 tahun, yaitu pengajuan dilakukan pada satu tahun sebelumnya.
"Iya memang agak lama. Tetapi peraturannya seperti itu. Terkadang ada juga yang tidak sabar," beber Devi Maryori.
Dia menambahkan, proses ini juga harus menyesuaikan dengan data yang masuk, termasuk perubahan kondisi penerima bantuan. Selama proses menunggu, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi, seperti pemohon yang pindah atau bahkan meninggal dunia.
"Walaupun lama, tapi ketika ada perubahan kondisi seperti orang yang pindah atau meninggal, nanti listnya naik keatas dan bisa dapat lebih cepat," tandas Devi Maryori.***