metropolis

Aplikasi Simdishub di Kota Depok Permudah Uji KIR, Begini Cara Daftarnya

Jumat, 1 November 2024 | 10:40 WIB
Pelaksanaan Uji KIR di Kantor Dishub Kota Depok, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Olahan Susu dan Mangga Ternyata Bisa Dibuat Puding Secantik Ini, Cobain Nih Puding Gradasi Mangga

Hindra menegaskan, mulai saat ini Dishub Kota Depok hanya akan melayani pengujian kendaraan bagi pendaftar yang melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Depok untuk mendukung efisiensi birokrasi dan pelayanan yang lebih ramah lingkungan.

“Ke depannya, semua pelayanan kami akan 100 persen digital dan paperless, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik. Semua data dan dokumen akan terekam secara digital di sistem kami,” kata dia.

Baca Juga: Oncom Jangan Ditumis Aja, Cobain Resep Pepes Oncom Kemangi yang Harum dan Bisa Ngabisin Nasi Ini!

Dengan sistem yang serba digital ini, Hindra berharap pelayanan publik di bidang pengujian kendaraan bermotor bisa lebih cepat, transparan dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja dan di mana saja.

“Transformasi digital ini kami harapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Depok, baik dari segi efisiensi waktu maupun kemudahan akses layanan,” tutur dia.***

Halaman:

Tags

Terkini