metropolis

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Depok Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Sabtu, 9 November 2024 | 07:40 WIB
Salah satu kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di salah satu wilayah di Kota Depok. (SATPOL PP KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Maraknya sebaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dan memakai cukai bekas yang dijual oleh warung klontong di Kota Depok, tentunya menjadi salah satu perhatian Pemkot Depok untuk memberantasnya.

Saat ini, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membuka layanan pengaduan bagi masyarakat bagi yang mengetahui warung atau penjual yang menawarkan rokok ilegal di wilayah Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, layanan pengaduan tersebut disediakan guna mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah yang dilarang, karena merugikan negara.

Baca Juga: JIP Ajak ODHIV Giat Terapi Pencegahan Tuberculosis

“Masyarakat dapat melaporkan warung atau pihak yang menjajakan rokok ilegal melalui nomor 0811-545-020 atau melalui media sosial kami di Instagram SATPOLPPKOTADEPOK,” ujar Dede Hidayat, Jumat (8/11).

Dede Hidayat merinci, rokok ilegal yang dimaksud yakni rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, serta rokok tanpa pita cukai (polos).

“Selain, penjualan rokok tanpa cukai resmi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga berpotensi menyebarkan produk yang tidak sesuai standar kesehatan atau kualitas yang tidak terjuji,” ungkap dia.

Baca Juga: Warga Yuk Kumpul! Depok Open Space II Maha Karya Idris-Imam Diresmikan 10 November, Ini Penampakannya

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, kata Dede Hidayat, Satpol PP Kota Depok bekerja sama dengan Bea Cukai dalam dua kegiatan utama, yaitu sosialisasi dan pemberantasan.

"Pemberantasan sendiri terbagi menjadi dua sub-kegiatan, yaitu pengumpulan informasi dan penindakan. Pengumpulan informasi dilakukan oleh kami, sedangkan penindakan dilakukan Bea Cukai. Kami berperan sebagai pendamping selama operasi berjalan,” jelas dia.

Menurut dia, operasi pemberantasan rokok ilegal di Kota Depok telah dimulai sejak Agustus 2024. Selain itu, Dede Hidayat menjelaskan pelaksanaan sosialisasi sering dilakukan setelah operasi, mengikuti pola yang telah diterapkan di daerah lain.

Baca Juga: Wow! RAPBD Depok Tahun 2025 Rp4.625.303.018.678

“Langkah ini dilakukan agar pemberitaan mengenai sosialisasi tidak membuat pedagang menjadi lebih waspada dan menyulitkan penindakan,” ungkap dia.

Sejauh ini, ujar Dede Hidayat, sekitar 109 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai dari beberapa titik di Depok, seperti Jogjong Sari dan Tapos.

“Operasi ini akan terus dilanjutkan, dengan anggaran yang telah dialokasikan untuk memastikan keamanan produk tembakau di Depok,” ucap dia.

Halaman:

Tags

Terkini