metropolis

7.244 Aset Bidang Tanah Pemkot Depok Belum Ada Sertifikat : Sedang Mengurus di BPN

Kamis, 14 November 2024 | 06:00 WIB
ILUSTRASI : Salah satu aset tanah Pemkot Depok, Kantor Kecamatan Cilodong. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Aset tanah merupakan salah satu investasi yang sangat berharga. Tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk Pemkot Depok. Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, dari total 8.948 bidang, 7.244 bidang diantaranya belum memiliki sertifikat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menuturkan, hingga 31 Desember 2023, Pemkot Depok memiliki jumlah aset tanah sebanyak 8.948 bidang.

"Untuk total tahun ini kita belum update lagi," ucap Wahid Suryono kepada Radar Depok, Selasa (12/11).

Baca Juga: Korban Persekusi Kampanye Melapor ke Bawaslu Kota Depok

Menurut Wahid Suryono, jumlah aset tanah ini mencakup berbagai bidang, mulai dari fasilitas publik, ruang terbuka hijau, hingga lahan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Ya macem-macem. Mulai dari kantor kelurahan, sekolah, banyak lah pokoknya. Kita tidak bisa sebut satu persatu karena terlalu banyak," tutur Wahid Suryono.

Keseluruhan aset tanah yang dikelola BKD mencapai luas total 16,6 juta meter persegi. Berdasarkan perhitungan, nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp12,2 triliun.

Namun, tidak semua aset tanah tersebut memiliki sertifikat. Dari total keseluruhan, hanya 1.407 bidang tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat. Berarti sebanyak 7.244 aset pemerintah belum punya sertifikat.

Baca Juga: Kompak, Pemuka Agama Minta Bimroh Dilanjutkan! Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Targetkan 5.000 Penerima di Depok

"Memang belum semuanya, ini juga sedang kita upayakan agar semua secepatnya tersertifikat," ungkap Wahid Suryono.

Wahid Suryono mengungkapkan, dari total keseluruhan aset tanah yang sudah bersertifikat, sebanyak 385 bidang di antaranya telah dilengkapi dengan sertifikat elektronik. Dari target tahun ini sebanyak 1.500 aset tanah yang harus disertipikatkan.

"Alhamdulillah kemarin juga sudah diserahkan langsung ya, oleh Pak Rahmat, kepala BPN kita. Bahkan tahun ini targetnya meningkat, tahun lalu hanya 1.000 bidang," beber Wahid Suryono.

Wahid Suryono membeberkan, sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam pengurusan sertipikat tanah. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya dan BPN telah menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat proses sertifikasi. Hal ini telah disampaikan secara langsung di hadapan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah) KPK.

"Yang mengeluarkan sertifikat itu kan bukan kita, tapi BPN. Jadi sebenarnya tidak ada masalah," sambung Wahid Suryono.

Lebih lanjut, Wahid Suryono menuturkan, BKD bertanggungjawab untuk melengkapi syarat-syarat yang diperlukan dan mendaftarkan aset tanah ke BPN untuk mendapatkan sertifikat.

Halaman:

Tags

Terkini