RADARDEPOK.COM - Pajak merupakan iuran wajib setiap orang atau badan kepada negara. Begitu pula dengan pajak kendaraan yang harus dibayar oleh pemilik setiap tahunnya. Berdasarkan data Kantor Samsat Depok, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini sudah mencapai Rp470,4 miliar, dari target sebesar Rp531,3 miliar.
Ketua Tim (Katim) Pendataan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok I, Rina Parlina mengatakan, Kantor Samsat Depok 1 menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 531,3 miliar pada 2024. Berdasarkan data dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), hingga saat ini capaian PKB sudah mencapai Rp470,4 miliar.
"Alhamdulillah, realisasi PKB kita sudah diangka 88,5 persen. Ini angka yang cukup baik ya," ucap Rina Parlina kepada Radar Depok, Rabu (20/11).
Rina Parlina menyebutkan, jumlah pembayaran pajak kendaraan yang terus meningkat menjadi bukti nyata tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban tersebut.
Baca Juga: Camilan yang Engga Bisa Ditolak, Olahan Singkong Isi Keju Mozzarella dan Coklat
"Kesadaran masyarakat saat ini bisa dibilang sudah cukup baik ya. Bisa dilihat dari hasil realisasi pajak kita," ungkap Rina Parlina.
Kendati demikian, masih banyak pula masyarakat yang tidak taat bayar pajak. Tercatat, sebanyak 568 ribu Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau yang biasa disebut kendaraan tidak membayarkan pajaknya lebih dari satu tahun.
"Potensi atau jumlah kendaraan yang ada di Samsat Depok itu sebanyak 799 ribu kendaraan," ucap Rina Parlina.
Padahal, sambung Rina Parlina, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
"Pajak ini kan sebenarnya dari kita dan untuk kita juga nantinya," beber Rina Parlina.
Samsat Depok terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKBnya . Salah satu inovasi yang dilakukan adalah program Samling atau Samsat Keliling, yang memungkinkan warga Depok untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
"Operasionalnya itu dari Senin sampai Sabtu, jam 09.00 hingga 12.00 WIB. Dari namanya saja sudah bisa ditebak ya, kalau Samling ini berpindah sesuai dengan jadwalnya," ucap Rina Parlina.
Lebih lanjut, Rina Parlina juga mengungkapkan, persyaratan yang harus dibawa oleh para pemilik kendaraan tidaklah banyak. Bagi yang ingin membayar pajak tahunan, cukup membawa STNK, SKKP asli, KTP asli yang sesuai dengan STNK dan juga BPKB asli dan fotocopy.
"Kalau untuk yang lima tahun itu ada perbedaannya sedikit, yakni harus cek fisik. Untuk persyaratannya kurang lebih sama, bawa STNK asli, SKKP asli, KTP asli, BPKB asli dan fotocopy lalu bawa arsip kendaraan," jelas Rina Parlina.
Selain program Samling, Samsat Induk Depok juga gencar mengadakan program Samsat ke sekolah sebagai upaya untuk mengenalkan pentingnya pajak kepada generasi muda. Program ini bertujuan agar sejak dini, anak-anak sekolah dapat memahami kewajiban pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial yang mendukung pembangunan negara.