RADARDEPOK.COM-Polres Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa (19/11).
Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP.
Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Pemeriksaan ini jelas upaya mengkriminalisasi ekspresi sikap kritis yang dijamin oleh konstitusi dan hal biasa dalam demokrasi.
Said Didu adalah aktivis yang menyuarakan keresahan warga di kawasan PIK 2, atas terjadinya
intimidasi terkait penggusuran dan ganti rugi tanah hak milik warga yang sewenang-wenang. Pihak PT.
Agung Sedayu, selaku pengembang Proyek PIK 2, diduga menggunakan oknum lurah, polisi dan
preman untuk mengancan warga pemilik tanah, agar menjual tanahnya dengan harga di bawah NJOP atau di bawah harga pasar.
Said Didu melakukan advokasi, menyuarakan hak rakyat atas tanah, membangun kesadaran
masyarakat, sekaligus mengingatkan berbagai pihak, termasuk Aparatur Pemerintah Daerah dan
Penegak Hukum, agar melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pengembang PT. Agung
Sedayu.
Baca Juga: Honda Stylo Club Indonesia (HASCI) Chapter Bogor Adakan Kopdar dan Night Ride
Warga kawasan PIK 2 berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Penetapan Proyek PIK 2 sebagai PSN oleh Presiden Jokowi kuat bernuansa kolusi, konspirasi, serta
mengabaikan hak asasi.
Warga yang bertahun-tahun, turun-temurun, memiliki lahan diposisikan sebagai penghuni liar yang bisa diusir dan digusur secara sewenang-wenang, dengan ganti rugi yang tidak memadai.
Proses penggusuran juga mengabaikan mekanisme Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Melaju Kencang Selepas Cidera, Crosser AHM Raih Dua Podium Pada Final Kejurnas Motocross
Berdasarkan situasi tersebut, para Sahabat Seperjuangan Said Didu dengan ini menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut :
Artikel Terkait
Liat Tampilannya Aja Cantik Banget Gimana Rasanya? Yuk Coba Buat Puding Tape Singkong Karamel yang Lembut dan Manis ini
Ternyata Olahan Ayam Dimasak dengan Sambal Matah Rasanya Enak dengan Gurih, Pedas, dan Bikin Ketagihan!
Indah dan Memesona Mata, Inilah Tempat Camping di Sukabumi dengan Keindahan Lautan Awan Hingga Matahari Terbit
Ini Pentingnya Mengetahui Rute Sehari-hari yang dilalui Saat Berpergian Naik Motor
HPCI Indramayu Chapter: Lima Tahun Perjalanan yang Penuh Makna dan Solidaritas