Senin, 22 Desember 2025

Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Puluhan Sahabat Seperjuangan Bikin Pernyataan Keras, Berikut Isi Lengkapnya!

- Rabu, 20 November 2024 | 17:26 WIB
Polres Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.
Polres Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.

RADARDEPOK.COM-Polres Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa (19/11).

Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP.

Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Pemeriksaan ini jelas upaya mengkriminalisasi ekspresi sikap kritis yang dijamin oleh konstitusi dan hal biasa dalam demokrasi.

Baca Juga: Bakalan Gagal Diet Kalau Buat Teri Goreng Sambal Matah Ini! Rasanya yang Gurih dan Pedas Dijamin Bikin Nambah Nasi Terus. Yuk Cobain

Said Didu adalah aktivis yang menyuarakan keresahan warga di kawasan PIK 2, atas terjadinya
intimidasi terkait penggusuran dan ganti rugi tanah hak milik warga yang sewenang-wenang. Pihak PT.

Agung Sedayu, selaku pengembang Proyek PIK 2, diduga menggunakan oknum lurah, polisi dan
preman untuk mengancan warga pemilik tanah, agar menjual tanahnya dengan harga di bawah NJOP atau di bawah harga pasar.

Said Didu melakukan advokasi, menyuarakan hak rakyat atas tanah, membangun kesadaran
masyarakat, sekaligus mengingatkan berbagai pihak, termasuk Aparatur Pemerintah Daerah dan
Penegak Hukum, agar melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pengembang PT. Agung
Sedayu.

Baca Juga: Honda Stylo Club Indonesia (HASCI) Chapter Bogor Adakan Kopdar dan Night Ride

Warga kawasan PIK 2 berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Penetapan Proyek PIK 2 sebagai PSN oleh Presiden Jokowi kuat bernuansa kolusi, konspirasi, serta
mengabaikan hak asasi.

Warga yang bertahun-tahun, turun-temurun, memiliki lahan diposisikan sebagai penghuni liar yang bisa diusir dan digusur secara sewenang-wenang, dengan ganti rugi yang tidak memadai.

Proses penggusuran juga mengabaikan mekanisme Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Melaju Kencang Selepas Cidera, Crosser AHM Raih Dua Podium Pada Final Kejurnas Motocross

Berdasarkan situasi tersebut, para Sahabat Seperjuangan Said Didu dengan ini menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X