metropolis

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Sudah Rp470,4 Miliar

Kamis, 21 November 2024 | 08:00 WIB
Suasana pelayanan pajak di Kantor Samsat Depok, Jalan Merdeka, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

"Memang capek ya pastilah kita sudah ngurusin pajak, tapi harus turun juga ke lapangan untuk menyampaikan ke anak-anak pentingnya membayar pajak. Tapi itu harus," beber Rina Parlina.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany mengatakan, ada tiga kemungkinan penyebab tingginya masyarakat tidak membayar pajak kendaraannya. Pertama, ada faktor ketidakmampuan finansial. Banyak masyarakat yang merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajak karena penghasilan yang tidak mencukupi.

"Ingin bayar pajak, tapi keadannya pas-pasan. Memang ekonominya sedang sulit," tutur Yuni Indriany.

Kedua, ada pula pemilik kendaraan yang memang tidak memprioritaskan pembayaran pajak. Faktor ketidaktertarikan atau kurangnya kesadaran akan pentingnya membayar pajak sering kali menjadi alasan utama.

"Sebenarnya mereka ada uangnya, mereka mampu, tapi mereka abai dengan kewajibannya," sambung Yuni Indriany.

Dan yang terakhir, alasan yang paling umum adalah kemalasan. Sebagian pemilik kendaraan merasa repot dengan proses administrasi atau bahkan enggan mengurus kewajiban pajak karena anggapan bahwa pajak kendaraan bukanlah prioritas utama.

"Atau yang ketiga karena malas. Jadi alasannya ada tiga, punya uang tidak mau bayar, mau bayar tapi tidak punya uang, atau malas," ujar Yuni Indriany.

Menurut Yuni, Samsat Keliling di Depok belum sepenuhnya efektif dalam menjangkau masyarakat. Dia mengusulkan perlunya kerjasama dengan pihak kelurahan atau kecamatan untuk mendirikan pos-pos pembayaran pajak Samsat di berbagai tempat strategis.

"Samsat keliling ini belum maksimal, karena titik-titik lokasinya masih jauh atau belum merata. Sehingga perlu adanya inovasi lebih lanjut," kaya Yuni Indriany.

Selain itu, masyarakat juga sering kali kesulitan untuk membayar pajak kendaraan pada hari-hari tertentu, seperti saat akhir pekan. Meskipun ada pelayanan Samsat pada hari Sabtu, namun hanya sampai siang, sedangkan pada hari Minggu pelayanan tidak tersedia.

"Mungkin bisa kerja sama dengan mall yang akhir pekannya buka, jadi bisa sekalian bayar disana," ungkap Yuni Indriany.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu regulasi penting yang diatur adalah pemanfaatan pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan infrastruktur. Pasal 25 dalam PP tersebut mengatur bahwa sebesar 10 persen dari pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan untuk pembangunan jalan dan pengembangan fasilitas umum.

"Artinya selain Trans Depok dari pusat, bisa dikembangkan ke daerah. Sehingga pendapatan makin tinggi, membantu Pemda Depok untuk mewujudkan angkutan umum yang lebih humanis," tutur Djoko Setijowarno.

Baca Juga: Rasa Pedas dari Usus Ayam Mercon Ini Dijamin Bikin Nagih, Dimakan dengan Nasi Hangat Rasanya Nikmat Banget!

Djoko Setikowarno mengusulkan agar layanan pajak kendaraan diperluas ke waktu yang lebih fleksibel. Salah satu usulan yang muncul adalah pembukaan loket pembayaran pajak di pusat perbelanjaan, seperti mal, terutama di malam hari.

Halaman:

Tags

Terkini