"Korban memberitahukan bahwa pelaku telah menganiaya korban. Setelah itu korban dibantu oleh warga dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Yudha untuk mendapat pertolongan medis," jelas dia.
Baca Juga: Dibangun Bertahap, 2026 Dipastikan Seluruh Kantor Pelayanan Masyarakat di Depok Tuntas Dipercantik
Iptu Santy menjelaskan, motif tersangka adalah cemburu. Tersangka cemburu dan menduga istri punya teman dekat pria. "Cemburu. Cemburu si korban ini punya teman pria, teman dekat pria gitu," ucap Iptu Santy.
Iptu Santy mengatakan tersangka cemburu lantaran korban diduga memiliki teman pria. Sebab, sejak 1 minggu terakhir, korban dan tersangka terlibat cekcok karena masalah tersebut.
"Karena motifnya cemburu. Cemburunya karena dia (pelaku) curiga memang pertengkarannya sudah seminggu yang lalu," ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka sudah diamankan dan akan dikenai Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam pidana 5-10 tahun penjara.***