metropolis

Wow! Kenaikan UMK Depok Terbesar Kedua se-Jabar, Cek Segera

Rabu, 4 Desember 2024 | 08:20 WIB
Buruh di Kota Depok menggelar aksi demo di depan salah satu perusaan di Kota Depok, terkait adanya PHK sepihak, beberapa waktu lalu. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pusat sebesar 6,5 persen pada 2025. Ini merupakan angin segar bagi para pekerja atau buruh di Indonesia, termasuk di Kota Depok.

Bagaimana tidak, dengan adanya kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025, membuat Upah Minumun Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Depok naik sebesar Rp348.547 ribu atau mengalami kenaikan sebanyak, 7,14 persen.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, Pemkot Depok baru menerima perhitungan sementara UMK Kota Depok di Jawa Barat pada 2025, terkait penetapan pemerintah pusat soal kenaikan UMP 6,5 persen.

Baca Juga: Pemadat Narkoba di Depok Gagal Pesta: Tiga Pengedar Ditangkap, Barang Bukti Rp1,4 M Disita

“Dalam hitungan sementara UMK Depok bakal menjadi Rp5.227.160, yang sebelumnya hanya Rp4.878.612 atau mengalami kenaikan Rp348.547 ribu,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (3/12).

Sidik Mulyono menjelaskan, kenaikan UMK di Kota Depok ini menjadikan Kota Depok kedua terbesar setelah Kota Bekasi, yang mendapatkan kenaikan sebanyak 7,52 persen atau sebanyak Rp402.051.

“Jika UMP ini dinaikan, kenaikan ini UMK di Kota Depok menjadi terbesar kedua setelah bekasi. Namun, peringkat UMK terbanyak Kota Depok masih dalam posisi ke 4 se-Jawa Barat,” ucap dia.

Baca Juga: Pembangunan TPST Cipayung Depok Mundur, Incinerator Pekan Depan Sudah Bisa Beroperasi

Pasalnya, dalam perhitungan kenaikan UMK di Kota Depok menggunakan variabel tingkat inflasi kota/kabupaten atau dengan mengukur menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) periode sekarang dan sebelumnya.

“IHK merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur rata-rata harga dari barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen,” kata dia.

Sidik Mulyono berharap, dengan adanya kenaikan UMP tidak terjadi peningkatan harga beli masyarakat yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun dan tidak anaknya Pemutusan Hubungan Kerja di Kota Depok.

Baca Juga: Pemkot Depok Cairkan Rp58.738.800.000 Dana Insentif RT, RW dan LPM, Ini Rinciannya!

“Pastinya, bagi para pengusaha ini merupakan salah satu problem yang harus dilakukan, dalam memberikan upah minum kepada pegawai,” kata dia.

Sementara itu, Ketua federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus ketua serikat buruh Kota Depok, Wido Praktikno mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menaikan upah minmum di Indonesia, termasuk di Kota Depok.

“Tentunya, hal ini sebagai kometmen beliau dalam memberikan kesejahteraan para pekerja kaum buruh,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini