Menurut dia, UPTD PPA terus memantau dengan selalu berkomunikasi dengan orang tua korban dan sudah dua kali menjenguk ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban.
"Mendampingi keluarga korban yang masih fokus pada penyembuhan luka yang diderita korban. Layanan lain yang diberikan berupa pendampingan hukum dan psikologis," tutur Nahar.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap dan menjadikan tersangka seorang pengasuh berinisial S (35) yang tega menyiramkan air panas kepada korban berinisial KCB (1) pada Rabu (4/12).
Pelaku mengaku melakuka aksi kejinya, lantaran kesal dengan prilaku korban yang nerengek nangis secara teris menerus .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. ***