Menurut dia, UPTD PPA terus memantau dengan selalu berkomunikasi dengan orang tua korban dan sudah dua kali menjenguk ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban.
"Mendampingi keluarga korban yang masih fokus pada penyembuhan luka yang diderita korban. Layanan lain yang diberikan berupa pendampingan hukum dan psikologis," tutur Nahar.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap dan menjadikan tersangka seorang pengasuh berinisial S (35) yang tega menyiramkan air panas kepada korban berinisial KCB (1) pada Rabu (4/12).
Pelaku mengaku melakuka aksi kejinya, lantaran kesal dengan prilaku korban yang nerengek nangis secara teris menerus .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. ***
Artikel Terkait
IMI Kabupaten Bogor ajak Masyarakat Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
Pelatihan Kecerdasan Kognitif untuk Anak Yatim dan Duafa : Kerjasama Canari Foundation dan Bank Indonesia
Malam Anugerah Kemanusiaan KNRP di Depok : Jangan Lupakan Palestina!
Ketulusan Dukungan RKP Berkontribusi Atas Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok 2024
Jawab Tantangan Dedi Mulyadi, Begini Siasat Supian Suri Maksimalkan Pembangunan di Depok Dengan Modal Cuma Rp4 Triliun
PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Ekonomi?
Olahan Tempe Dibuat Gini Ternyata Enak Banget! Aroma Wangi dari Bumbu Rempah dan Kemanginya Bikin Ngiler
Kombinasi Olahan Pisang Matang dengan Gula Merah Ini Gak Akan Gagal! Buatnya Gampang, Manisnya Pas dan Cocok Dimakan Dingin!
Coba deh Buat Olahan Telur Ceplok Dibumbu Kuning Ini, Ternyata Rasa Kuahnya Gurih, Asam, dan Enak Banget Dimakan Hangat-Hangat!