“Jika tidak memenuhi ketentuan berlaku yang sudah diumumkan, dipastikan peserta gugur dalam SKB CPNS 2024,” kata dia.
Rahman Pujiarto meminta kepada calon peserta agar bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan ujian baik persyaratan dan kemampuan dalam mengikuti seleksi SKB CPNS 2024.
“Kami meminta kepada peserta untuk terus mempersiapkan dengan mantang dengan sisa waktu yang ada,” ujar dia.
Nantinya, kata Rahman Pujiarto, pengumuman SKB bakal dilakukan pada 5 - 12 Januari 2025, masa sanggah pada 13 - 15 Januari 2025, jawab sanggah 13 - 19 Januari 2025 dan pengumuman pasca sanggah pada 16 - 22 Januari 2025
“Pengisian DRH NIP CPNS pada 23 Januari - 21 Februari 2025 dan usul penetapan NIP CPNS pada 22 Februari - 23 Maret 2025,” kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Depok telah membuka pendaftaran CPNS untuk tahun 2024 dengan alokasi formasi sebanyak 113 posisi. Dari jumlah tersebut, 30 posisi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan 83 posisi lainnya untuk tenaga teknis.
Penetapan ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 810/1009/Kpts/BKPSDM/Huk/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2024. ***