RADARDEPOK.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas tuli anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Bogor dan Kota Depok melalui program pajak berisyarat.
Pajak berisyarat digelar dalam memaknai Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember. Hal ini, sejalan dengan tema Hari Disabilitas Internasional ‘Setara Berkarya’.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, Romadhaniah menjelaskan, pajak berisyarat bertujuan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan bagi para disabilitas, khususnya kepada teman tuli.
pendekatan ini, menurut dia, teman tuli dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak.
“Di Indonesia terdapat 22,9 juta penyandang disabilitas, termasuk 6 juta jiwa disabilitas berat. Menghadapi tantangan ini, negara hadir melalui berbagai program strategis seperti menyediakan 99.000 sekolah inklusi dan 2.250 sekolah khusus untuk memastikan kesetaraan dalam akses pendidikan,” ucap Romadhaniah kepada Harian Radar Depok, Minggu (9/12).
Romadhaniah mengungkapkan, acara ini tidak hanya menjadi pengingat tentang pentingnya pajak tetapi juga menunjukkan bahwa pajak adalah komitmen bersama untuk menciptakan masa, depan yang lebih baik dan inklusif.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III, Roos Indrapurwati mengatakan, program-program pemerintah memerlukan dukungan anggaran yang kuat.
“Di sinilah peran pajak menjadi sangat vital. Pada APBN 2024, pajak menyumbang sekitar 82 persen dari total pendapatan negara, atau sebesar Rp2.309,9 triliun,” kata Roos Indrapurwati.
Baca Juga: Malam Anugerah Kemanusiaan KNRP di Depok : Jangan Lupakan Palestina!
Berdasarkan, Juru Bahasa Isyarat, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III sebagai pemateri mengenalkan Coretax kepada teman tuli. Coretax adalah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah seluruh sistem administrasi perpajakan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Peserta juga mendapatkan empat materi dasar perpajakan yaitu Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor (DHBL).
“Ke depan seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu pintu yaitu Coretax. Awal 2025 sudah akan mulai diimplementasikan, sehingga seluruh wajib pajak diharapkan sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” tutur dia. ***