“Kalau dari PPK kementerian yang penting sih faktualnya jadi area faktual yang dibebaskan untuk kepentingan umum kepentingan negara itulah yang dieksekusi dan sudah dititipkan uangnya di pengadilan negeri jadi tinggal diambil,” jelas Ade Supriatna.
Sementara itu, Lurah Harjamukti, Edi Suherman mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam memastikan eksekusi berjalan lancar.
"Harapan kami, pembangunan jalan alternatif ini bisa segera dimulai agar memberikan manfaat nyata bagi warga," tandas Edi Suernan. ***