RADARDEPOK.COM – Tubuh Ginoto tergeletak berlumur darah, di tepi Jalan Raya Parung – Ciputat, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Senin (30/12) dini hari sekira pukul 02:30 WIB. Tak bergerak. Sudah tidak bernyawa.
Sesaat sebelumnya, Ginoto terlibat duel dengan seorang pria bersenjata tajam jenis golok. Belakangan, lawannya diketahui bernama Khairuddin (35).
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, kasusnua ini masih dalam penyelidikan. Jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi, sementara pelaku kini berada dibalik jeruji Polsek Bojongsari.
Baca Juga: DPRD Jawa Barat Umumkan Anggota KPID, Begini Penjelasan Pradi Supriatna
Adapun peristiwa bermula saat pelaku datang ke warung nasi milik Suparman, Minggu (29/12) sekitar pukul 23:30 WIB. Ia datang berjalan kaki memakai helm, mengalungkan sarung dan bawa golok.
“Dia nonton TV saja selama di warung tersebut,” terang Kompol Fauzan Thohari.
Sebelum pergi, sambung Kompol Fauzan Thohari, pelaku meminta sebungkus nasi. Setelah dapat, dirinya pun berlalu menuju Jalan Wates.
Di tempat berbeda, korban sedang beristirahat di dalam mobilnya, Wuling bernopol B 61279 GA. Ia merupakan seorang pengemudi taksi online.
Istirahatnya tertanggu, manakala si pelaku ini mengetuk kaca mobilnya. Keduanya lantas terlibat perselihan yang mengakibatkan nahas untuk korban. Warga Pemulang itu mendapat luka sabetan golok di kepala dan badan.
“Pemilik warung mendapat info dari seorang pelanggannya bahwa ada orang sedang berduel. Diketuk-ketuk mobilnya ya, diketuk-ketuk mobilnya, terus korban sempat memberikan perlawanan, akhirnya korban dibacok oleh terduga pelaku,” beber Kompol Fauzan Thohari.
Menurut keterangan saksi, sambung Kompol Fauzan Thohari, setelah duel maut, pelaku lari dan melompat dari pagar ke tanah kosong di sekitaran lokasi. Pelariannya tak lama. Massa sekitar segera membawanya ke Polsek Bojongsari.
“Pelaku sempat pula dibawa ke RSUD untuk mendapat perawatan. Dia juga mengalam luka,” ujar Kompol Fauzan Thohari.
Kompol Fauzan Thohari menuturkan, beberapa barang bukti sudah diamankan, mulai dari mobil korban dan ponselnya. Sementara golok yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban masih dalam pencarian.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ancamannya penjara diatas tiga tahun penjara. Motifnya masih didalami,” tandas Kompol Fauzan Thohari. ***