metropolis

Kombes Abdul Waras Jabat Kapolrestro Depok Gantikan Kombes Arya Perdana yang Tangani 4.298 Kasus Pidana

Selasa, 31 Desember 2024 | 07:45 WIB
Kombes Abdul Waras yang sebelumnya menjabat Kapolrestabes Bandar Lampung. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM – Hampir genap satu tahun, Kombes Arya Perdana menjabat sebagai Kapolres Metro Depok. Kini, posisinya harus digantikan Kombes Abdul Waras yang sebelumnya menjabat Kapolrestabes Bandar Lampung.

Hal ini, setelah Polri mengumumkan mutasi besar-besaran yang melibatkan 734 personel di tingkat perwira tinggi dan menengah di seluruh Indonesia, termasuk lingkungan Polres Metro Depok.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2775/XII/KEP./2024 hingga ST/2778/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.Hal itu juga dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga Januari 2025, Khusus Peserta non-ASN Begini Syaratnya!

"Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (30/12).

Di bawah kepemimpinan Kombes Arya Perdana, selama 2024 priode Januari hingga November, Polres Metro Depok telah menangani sebanyak 4.298 kasus tindak pidana.

“Dibandingkan tahun lalu, terdapat 5.762 kasus. Artinya, tindak pidana terjadi penurunan sebanyak 1.464 kasus dari tahun ini,” ujar dia.

Baca Juga: Jam Operasional Biskita Depok Normal saat Tahun Baru, Ini Alasannya!

Kombes Arya Perdana mengatakan, dari total 4.298 kasus tindak pidana, Polres Metro Depok telah berhasil menyelesaikan 2.229 kasus atau 51 persen kasus kejahatan.

“Penyelesaian kasus kasus ini lebih besar dari tahun lalu, yakni sebanyak 1.525 atau terjadi kenaikan sebanyak 704 kasus tindak kriminal,” tutur dia.

Menurut dia, ribuan kasus tersebut seperti penganiayaan berat, pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurain kendaraan bermotor dan narkotika. “Untuk kasus tindak pidana yang belum selesai, kami tengah berusaha untuk kasus tersebut,” kata dia.***

Tags

Terkini