metropolis

Hasil Seleksi Keluar! 21 Formasi PPPK Teknis Kota Depok Sudah Terisi, Cek Disini!

Sabtu, 4 Januari 2025 | 10:45 WIB
ILUSTRASI : Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Hasil seleksi kompetensi pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok, untuk bidang tenaga teknis tahun anggaran 2024 telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 31 Desember 2024.

Hasil seleksinya, sebanyak 21 dari 23 formasi yang tersedia untuk PPPK Kota Depok di bidang tenaga teknis sudah terisi, khususnya bagi para peserta yang memenuhi kriteria kelulusan seleksi kompetensi.

Adapun seleksi kompetensi yang dilakukan itu, berdasarkan mekanisme yang merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor 347 Tahun 2024, tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Siap-siap Tidak Lagi Gratis! Biskita Depok Mulai Dikenakan Tarif

"Kelulusan para peserta ditentukan oleh dua kriteria utama. Pertama, sesuai dengan urutan prioritas. Kedua, meraih peringkat terbaik pada hasil seleksi kompetensi," ungkap Kabid Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, Jumat (3/1).

Berkaitan dengan dua formasi yang tersisa, Taufik membeberkan, hal itu mencakup pranata komputer ahli pertama Pemkot Depok, dan Diskominfo di Bidang Statistik dan Persandian. Dua formasi itu, akan kembali dipertimbangkan untuk pengisian di masa mendatang.

“Seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus, diwajibkan untuk mengikuti tahapan lanjutan. Tahapan pertama, pengisian daftar riwayat hidup secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan batas waktu dari 1 hingga 31 Januari 2025,” jelas Taufik.

Baca Juga: Incinerator di Sukmajaya Depok Tetap Dioperasikan, Ini Alasan Walikota

Kemudian, lanjutnya, seluruh peserta juga diwajibkan untuk melengkapi dokumen administrasi. Seperti pas foto, ijazah, surat keterangan sehat, jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba.

“Tahapan berikutnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), oleh BKPSDM Kota Depok ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 28 Februari 2025. Diharapkan peserta yang lulus untuk segera melengkapi dokumen, guna mempercepat proses administrasi,” tandas Taufik.***

Tags

Terkini