metropolis

Nah Loh! Giliran Apartemen Saladin Kota Depok Terendus Komisi B Nunggak Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 11:25 WIB
ILUSTRASI : Apartemen Saladin yang terletak di Jalan Margonda, Pancoranmas, Kota Depok (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM–Sejumlah perusahaan yang tersebar di Kota Depok disebut-sebut menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024. Salah satu yang disebut adalah Apartemen Saladin yang terletak di Jalan Margonda, Pancoranmas, Kota Depok.

Apartemen Saladin diduga menjadi salah satu perusahaan di Kota Depok yang menunggak PBB. Hal itu diungkap Hamzah selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Depok.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat, Ini Catatan Pradi Supriatna untuk BKPSDM Purwakarta

“Saladin PBB-nya belum terbayarkan. Nilainya lumayan besar, miliaran rupiah. Yang jelas kalau sudah dipasang plang itu berarti nunggak lebih dari 2 tahun,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, Minggu (19/1).

Selain Apartemen Saladin, Hamzah membeberkan, terdapat banyak perusahaan yang ternyata belum membayar PBB. Bahkan tunggakan PBB di Kota Depok ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Mengetahui nilai PBB yang ditunggak cukup fantastis, Hamzah menegaskan, Komisi B DPRD Kota Depok akan segera memanggil pengusaha yang menunggak PBB di Kota Depok. Ini dilakukan agar perusahaan segera menuntaskan kewajibannya itu.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Kampung, Hidangan Sederhana yang Selalu Menggoda

"Teman-teman Komisi B sepakat dalam rapat kerja kemarin sampai Februari 2025, akan melakukan pemanggilan dan sidak, terhadap pengusaha yang wajib pajak untuk taat terhadap pembayaran pajaknya," tegas Hamzah.

Selain hotel dan apartemen, Hamzah mengaku, ada juga pusat perbelanjaan atau mal yang diduga juga menunggak pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga: Grib Depok  Bantah Untung Riyanto Sebagai Anggotanya

"Ada. Mal yang nunggak PBB juga ada. Ini akan kami tegaskan agar wajib pajak ini segera membayar,” terang Hamzah.***

Tags

Terkini