RADARDEPOK.COM - Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pertunjuk teknis pembuatan faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menerangkan, kebijakan ini merespon atas diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, mengenai petunjuk teknis penerbitan faktur pajak, dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan : Kontribusi Nyata untuk Pembangunan Depok
Dwi Astuti menerangkan, berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha, untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024. Antara lain, terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen.
“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” beber Dwi Astuti kepada Radar Depok, Minggu (5/12).
Baca Juga: Meningkatkan Sinergi, DJP Jawa Barat III gelar FGD Penegakan Hukum
Adapun rincian pengaturannya, sambung Dwi Astuti, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
“Faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar, pertama 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual) atau kedua 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi,” beber Dwi Astuti.
Baca Juga: DJP Jabar III Rangkul Teman Tuli Pahami Pajak : Gencarkan Program Pajak Berisyarat
Dwi Astuti menambahkan, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen, namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan tersendiri.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” pungkas Dwi Astuti. ***
Artikel Terkait
DJP Jabar III Ganjar Penghargaan 110 Pembayar Pajak Terbesar Bodebek
DJP Luncurkan Simulator Coretax
Waspada, Modus Penipuan Terbaru Mengatasnamakan DJP
DJP dan Kejati Jabar Kuatkan Penegakan Hukum Pajak
Kanwil DJP Jabar III dan Universitas Indonesia Kerjasama Sosialisasi Perpajakan
DJP Jabar III Rangkul Teman Tuli Pahami Pajak : Gencarkan Program Pajak Berisyarat
Selaraskan Kebijakan Layanan Perpajakan, Kanwil DJP Jawa Barat III Gelar Forum Konsultasi Publik 2024
Meningkatkan Sinergi, DJP Jawa Barat III gelar FGD Penegakan Hukum