metropolis

BKD Mulai Distribusikan 701.649 SPPT ke 11 Kecamatan Se-Depok

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:15 WIB
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok tidak bisa istirahat. Guna mengejar target PBB dan BPHTB di 2025.

Dinas yang mengatur keuangan Pemkot Depok ini mulai mendistribusikan Surat Pemberitahun Pajak Terutang (SPPT) ke 11 kecamatan. Wajib pajak (WP) juga bisa mendaftar dan mengakses e-sppt via webiste bkd.depok.go.id.

Kepada Radar Depok, Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, saat ini pendistribusian SPPT sudah mulai dilakukan ke seluruh kelurahan se-Kota Depok.

Baca Juga: Pembelajaran Khusus saat Ramadan, Ini Pandangan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna

Total SPPT, kata Muhammad Reza  ada sekitar 701.649 untuk WP. Proses distribusi terus dilakukan sebelum akhir bulan ini. Dimulainya pendistribusian sebagai langkah mengejar target PBB tahun ini.

“Kami sudah menyebar SPPT agar wajib pajak bisa membayarnya lebih cepat sebelum batas waktu deadline pada akhir Agustus,” jelas Muhammad Reza kepada Harian Radar Depok, Senin (20/1).

Di 2024, sambungnya, ada tiga kecamatan yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Limo dan Kecamatan Cilodong yang realisasi PBB nya tertinggi.

Baca Juga: Mengintip Aktifitas Anak di Masjid Al Mubarok Depok Timur : Beri Wadah Jauhi Tawuran

Kecamatan Tapos, dari target Rp47 miliar terealisasi sebesar Rp44 miliar atau 93 persen. Sedangkan Kecamatan Limo, dari target Rp11 miliar terealisasi Rp10 miliar atau 92 pesen.

Kecamatan Cilodong, dari target Rp18 miliar terealisasi Rp17 miliar atau 91 persen. "Untuk tingkat kelurahan, tiga teratas diduduki Kelurahan Duren Mekar, Kelurahan Meruyung dan Kelurahan Grogol," beber Muhammad Reza.

Menurut dia, bagi kecamatan maupun kelurahan yang belum mencapai target, agar diupayakan pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Curanmor Mulai Intai Kelurahan Tugu Depok, Aksi Pelaku Sempat Terekam CCTV

Mengingat, pajak yang dibayarkan, nantinya akan kembali lagi ke masyarakat. "Pajak ini akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan dan lain sebagainya," kata Muhammad Reza.

Pembayaran PBB bisa manual dan hibird. Menurut Muhammad Reza, belum banyak wajib pajak yang terdaftar e-sppt. Kendati demikian, bagi wajib pajak yang sudah punya e-sppt tetap diberikan sppt yang aslinya. Hal ini demi memudahkan wajib pajak dalam pembayaran.

Bagi wajib pajak yang ingin dapat e-sppt, harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya, dengan membuka website bkd.depok.go.id dan memilih menu pelayanan e-PBB.

Halaman:

Tags

Terkini