Minggu, 21 Desember 2025

Kesempatan Berharga! 6.076 Honorer Se-Depok Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Kerja Cuma 4 Jam

- Jumat, 17 Januari 2025 | 07:15 WIB
ILUSTRASI : Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok. (RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pegawai honorer Kota Depok yang mencoba menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), namun gagal jangan berkecil hati.

Kabarnya, seluruh honorer yang sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi di pemerintah kota (Pemkot) Depok, berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedikitnya 6.076 pegawai non-ASN Pemkot Depok, bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Gerak Cepat! Beres Dilantik Mimpin Depok, Supian-Chandra Ikthiar Tuntaskan Kemacetan

Hal ini merujuk pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No16 Tahun 2025, tentang PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menerangkan, adanya kebijakan ini membuka peluang besar bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.

“Ini merupakan langkah maju untuk memberikan kejelasan status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemkot Depok akan memastikan proses pengangkatan ini berjalan sesuai regulasi,” ungkap Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Kamis (16/1).

Baca Juga: Pelantikan Walikota-Wakil Walikota Depok Terpilih Supian-Chandra Maju Mundur, 22 Januari 2025 Bahas Penetapan!

Peluang ini, sambung dia, terbuka bagi pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, khususnya bagi mereka yang memenuhi syarat seleksi PPPK Paruh Waktu.

“Kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kemenpan RB tersebut, berdasarkan data yang sudah ada,” kata Rahman Pujiarto.

Dengan adanya kebijakan tersebut, BKPSDM Kota Depok optimis pelayanan publik akan lebih baik. Terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Baca Juga: Presiden Korsel Ditangkap Penyidik Antikorupsi, Akses Diblokade Pendukung, Polisi Kerahkan 3.200 Personel

Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menambahkan, adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

"Proses pengadaan ini akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah, hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara," tegas Taufik Iman Raharjo.

Perlu diketahui, tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lulus diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Ini telah dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X