RADARDEPOK.COM – Pegawai honorer Kota Depok yang mencoba menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), namun gagal jangan berkecil hati.
Kabarnya, seluruh honorer yang sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi di pemerintah kota (Pemkot) Depok, berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedikitnya 6.076 pegawai non-ASN Pemkot Depok, bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Gerak Cepat! Beres Dilantik Mimpin Depok, Supian-Chandra Ikthiar Tuntaskan Kemacetan
Hal ini merujuk pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No16 Tahun 2025, tentang PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menerangkan, adanya kebijakan ini membuka peluang besar bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.
“Ini merupakan langkah maju untuk memberikan kejelasan status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemkot Depok akan memastikan proses pengangkatan ini berjalan sesuai regulasi,” ungkap Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Kamis (16/1).
Peluang ini, sambung dia, terbuka bagi pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, khususnya bagi mereka yang memenuhi syarat seleksi PPPK Paruh Waktu.
“Kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kemenpan RB tersebut, berdasarkan data yang sudah ada,” kata Rahman Pujiarto.
Dengan adanya kebijakan tersebut, BKPSDM Kota Depok optimis pelayanan publik akan lebih baik. Terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menambahkan, adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
"Proses pengadaan ini akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah, hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara," tegas Taufik Iman Raharjo.
Perlu diketahui, tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lulus diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Ini telah dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Diperiksa 3,5 Jam Hasto Belum Ditahan KPK, Army Mulyanto Bilang Gini
Waduh! PN Depok Vonis Pelaku Over Alih Kredit Sepeda Motor
Supian Suri-Chandra Rahmansyah Hidupkan Kembali Heritage Depok Lama, Disini Simpan Cerita Kemerdekaan Indonesia!
Pemuda Depok Keliling Cari Koin Jagat, Komdigi Lacak Perizinan Aplikasi
Siap-siap Harga Beras di Depok Terbang, Bikin Omset Merosot! Pedagang Turunkan Kualitas tapi Harga Sama
Urusan Beres! Dedi Mulyadi Titip Sandi ke Supian Suri dan Chandra Rahmansyah
Mencekam! Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap Gara gara Darurat Militer