RADARDEPOK.COM – Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap pabrik rumahan yang memproduksi bahan baku bibit narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) yang beralamat di Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (18/1).
Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Diduga keempat tersangka itu terlibat dalam memproduksi, hingga mengedarkan barang haram tersebut.
Di dalam rumah itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram (Kg) bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta peralatan produksi lainnya. Seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat, Ini Catatan Pradi Supriatna untuk BKPSDM Purwakarta
Pabrik narkotika rumahan itu diketahui sudah beroperasi sejak Agustus 2024, dengan perkiraan omset yang mencapai sekitar Rp12 miliar.
Sebelum polisi menggerebek pabrik narkotika itu, warga setempat sudah mengendus adanya aktivitas yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Ini diungkapkan Tato, sebagai salah satu warga setempat.
“Penghuni rumah itu belum satu tahun mengontrak disini. Tidak tahu status yang mengontrak siapa, karena penghuninya enggak jelas. Datang silih berganti,” ungkap warga sekitar, Tato, kepada Radar Depok, Minggu (19/1).
Baca Juga: Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Wujudkan Impian di Bantar Gebang
Selama tinggal di lingkungannya, Tato mengaku, penghuni rumah tidak pernah berbaur ke tetangga yang ada di sekitarnya. Tetapi aktivitas yang ada di dalam rumah itu terus berjalan setiap hari. Bahkan aktivitas itu membuat warga setempat curiga.
“Kalau dibilang curiga sih curiga. Soalnya yang nempatin itu siapa statusnya kan saya enggak tahu, enggak jelas dan enggak kenal. Apalagi setiap ada mobil. Itu pantat mobilnya dimasukin ke dalam. Kaya ada apa-apa. Sebenarnya kecurigaan itu sudah timbul sebelum penggerebekan Sabtu (18/1) kemarin,” kata Tato.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama menerangkan, penggerebekan pabrik narkotika rumahan itu berawal dari pengembangan terhadap TRW dan FJ, usai diamankan di rumah yang beralamat di Gang Masjid Al Makmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
“TRW dan FJ diamankan bersama dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel,” beber AKBP Aditya Simanggara Pratama, Minggu (19/1).
Baca Juga: Grib Depok Bantah Untung Riyanto Sebagai Anggotanya
Selanjutnya, kata AKBP Aditya Simanggara Pratama, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulya, kecamatan Cilodong, Kota Depok. Di pabrik narkotika rumahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 5 kg bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta peralatan produksi lainnya. Seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.
“Pengembangan selanjutnya mengarah pada MS, yang merupakan pembuat utama bibit sintetis. MS diamankan di kawasan Bogor, dan polisi menemukan satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. MS mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” kata AKBP Aditya Simanggara Pratama.
Artikel Terkait
Lelah Bekerja? Saatnya Bersantai di Teh Tarik Johny,Tempat Makan yang Asyik Buat Nongkrong Bareng Teman
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Wujudkan Impian di Bantar Gebang
Baru! Padee Resto and Cafe Karawang, Serasa di Bali
Menteri LH Ajak 8.600 Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Laut Bali
Resep Nasi Goreng Kampung, Hidangan Sederhana yang Selalu Menggoda
Dibintangi Song Hye Kyo, Film Horor Dark Nuns Siap Hantui Bioskop Indonesia!
Grib Depok Bantah Untung Riyanto Sebagai Anggotanya
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat, Ini Catatan Pradi Supriatna untuk BKPSDM Purwakarta