metropolis

Kasus Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok : Disrumkim Tepis Lakukan Mark Up, Pembayaran Berdasarkan Hasil Tim Appraisal

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:05 WIB
LOKASI : Penampakan lahan yang akan dibangun SMPN 35 Depok, terletak di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM–Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, angkat bicara ihwal dugaan korupsi terhadap lahan seluas 4 ribu meter untuk pengadaaan SMPN 35 Depok, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Rabu (22/1).

“Kami membayar (lahan) sesuai dengan hasil appraisal (proses penilaian atau penaksiran harga suatu objek). Kalau mark up itu kan berarti kami yang melakukannya. Sedangkan kami membayar berdasarkan hasil dari tim appraisal. Surat menyurat. Kami ada notarisnya, bahwa itu sudah sesuai,” jelas Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, Rabu (22/1).

Baca Juga: Hujan-Hujan Gini Enaknya Makan Mie Bangladesh Viral yang Creamy dan Pedas, Wajib Coba!

Disinggung terkait dengan pembelian lahan yang menggunakan pokok pikiran (Pokir) dewan, Dadan Rustandi menjelaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksanaan daripada proyek pengadaan SMPN 35 Depok tersebut.

“Kami hanya melaksanakan ya. Apabila sudah ada dananya dan siap untuk dikerjakan maka akan kami kerjakan. Kajian itu kan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, terkait dana keuangan. Namun secara teknisnya Pokir itu bagaimana saya tidak tahu. Yang jelas, kami dari dinas melaksanakan sesuai dana yang ada dan disiapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutur Dadan Rustandi.

Berkaitan dengan alas hak pada lahan tersebut, Dadan Rustandi mengatakan, pihaknya telah memastikan soal Akta Jual Beli (AJB) lahan tersebut, perihal apakah memang layak dibeli atau tidak untuk pengadaan SMPN 35 Depok.

Baca Juga: Hattrick! Kanwil DJP Jawa Barat III Lampaui Target Penerimaan 2024

“Makanya waktu itu saya mengatakan, AJB Bu Titi (pemilik lahan) ini layak atau tidak untuk dibayarkan. Akhirnya, yang memverifikasi itu notaris dan BPN Kota Depok. Jika sudah bisa diproses ya kami proses, dan jika sudah bisa dibayarkan ya kami bayar,” kata Dadan Rustandi.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), melaporkan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35 Depok itu ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Menanggapi soal pelaporan tersebut, Dadan Rustandi mengatakan, pihaknya menerima tindakan yang dilakukan masyarakat. Kaerena menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Modus Curanmor di Depok, jadi Pemulung dan Pura-pura Salat : 10 Pelaku Ditangkap!

“Sah-sah saja apabila masyarakat ingin melaporkan hal itu ke KPK. Pada intinya kami sudah menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur,” ucap Dadan Rustandi memungkasi.***

Tags

Terkini