metropolis

DKUM Depok Perjuangkan Nasib UMKM, Perwal Digodok

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:20 WIB
KEGIATAN : Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin saat membuka sosialisasi Izin Edar bersama narasumber lainnya di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (DOK RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapat angin segar. Kini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) sedang memperjuangkan pertumbuhan ekonomi, Kamis (30/1).

Caranya dengan, menyusun Peraturan Walikota (Perwal) perihal titik pemasaran bagi para pelaku usaha yang ada.

Adapun kebijakan ini merujuk pada tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024, dengan tujuan mendukung pertumbuhan UMKM yang tersebar di Kota Depok.

Baca Juga: Dewan Dorong Pemkot Depok Perbanyak Bantuan Tenda UMKM

Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin menerangkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang lebih bagi para pegiat UMKM, untuk memperkenalkan serta menjual produk mereka secara rutin.

“Pada tahun 2025 ini, kami melakukan kajian sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024. Bahwa, setiap kecamatan dan kelurahan harus memiliki titik-titik pemasaran untuk UMKM,” jelas Thamrin, Kamis (30/1).

Sehingga, sambungnya, hal ini dapat membantu UMKM di Kota Depok agar bisa eksis berjualan, atau memperkenalkan produknya secara rutin tiap pekan. Tentunya ini akan memberikan dampak yang positif bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Sah! Barok Dilantik Pimpin Forkabi Depok Sampai 2026

“Dengan adanya titik-titik pemasaran di setiap kelurahan dan kecamatan, para pelaku UMKM bisa lebih dekat dengan masyarakat dan meningkatkan omset mereka. Saat ini, perwal itu masih dalam tahap konsultasi dengan pihak ketiga yang ditunjuk langsung DKUM Kota Depok,” jelas Thamrin.

Selain itu, Thamrin mengungkapkan, DKUM juga sedang berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah (PD) terkait. Seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda), serta Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Setelah titik-titik pemasaran UMKM ini ditetapkan, perlu ada kejelasan perihal apakah ada kewajiban seperti retribusi kebersihan atau pemanfaatan lahan. Ini bertujuan agar para pegiat UMKM bisa berjualan dengan aman dan tidak lagi ditertibkan Satpol PP. Karena akan memiliki dasar hukum dari perwal," tutur Thamrin.

Baca Juga: Duh! Gas 3 Kilogram Mulai Langka di Depok

DKUM menargetkan, penyelesaian kajian dan Perwal pada 2025 ini, kata Thamrin, sehingga pada 2026 mendatang, seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Depok sudah memiliki titik-titik pemasaran UMKM yang resmi dan terorganisir.

“Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM serta memperkuat ekosistem usaha mikro di Kota Depok," tutup Thamrin.***

 

Tags

Terkini