RADARDEPOK.COM-Badan Narkotioka Nasional (BNN) Kota Depok yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya menggelar Forum Komunikasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Perekursor Narkotika di Hotel Santika, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Kamis (13/2).
Adapun, tujuan Forum Diskusi tersebut untuk membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan di wilayah Kota Depok untuk melaksanakan upaya penanganan masalah narkoba. Masalah narkoba dengan berbagai modus operandinya, merupakan permasalahan yang sangan kompleks sehingga membutuhkan kolaborasi antar berbagai pihak.
Kepala BNN Kota Depok, Kombes R. M. Tohir Hendarsyah menekankan, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
“Permasalahan penyebaran narkoba sangat masif, dan hampir dipastikan tidak ada wilayah di Indonesia yang bebas dari narkoba,” ujar Kombes R. M. Tohir Hendarsyah kepada Radar Depok, Kamis (13/2).
Baca Juga: Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis 1 Ton Terbongkar di Sentul, Ada Laboratorium Terselubung
Kombes R. M. Tohir Hendarsyah menyebutkan, hasil survei prevalensi narkoba pada tahun 2023, sekitar 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta jiwa penduduk Indonesia terpapar narkotika. Kelompok umur 15 hingga 24 tahun tercatat sebagai kelompok dengan peningkatan penyalahgunaan narkoba yang paling signifikan.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat kelompok tersebut merupakan generasi produktif yang menjadi motor penggerak pembangunan negara,” sebut Kombes R. M. Tohir Hendarsyah.
Dalam upaya menanggulangi permasalahan tersebut, Kombes R. M. Tohir Hendarsyah mengatakan, dibutuhkan berbagai strategi yang mencakup pengurangan permintaan (demand reduction) dan pengurangan pasokan (supply reduction).
“Upaya preventif dilakukan dengan kampanye masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” kata Kombes R. M. Tohir Hendarsyah.
Baca Juga: Kembali ke Jalan yang Benar, 65 Pecandu Narkoba di Depok Direhabilitasi : Ini Data BNN
Kombes R. M. Tohir Hendarsyah mengatakan, rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba harus dilakukan melalui program yang berkesinambungan untuk membantu pemulihan.
“Presiden Republik Indonesia dalam visi dan misinya telah menegaskan pentingnya penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini,” ujar Kombes R. M. Tohir Hendarsyah
Lebih lanjut, Kombes R. M. Tohir Hendarsyah mengungkapkan, pemberantasan narkoba diatur dalam program P4GN sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kombes R. M. Tohir Hendarsyah.
Baca Juga: Sambut Generasi Emas Tanpa Narkoba, Begini Pesan BNN Depok