metropolis

Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Beras Oplosan : Pelaku Bisa Menjual 4 Ton Sehari, Begini Modusnya!

Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:00 WIB
DISITA : Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato (kanan), menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, Jumat (14/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMSatuan Reskrim Polres Metro Depok mengungkap peredaran beras oplosan. Modusnya, mengoplos beras miskin (Raskin), yang kemudian dikemas menjadi beras premium, dengan nilai jual yang lebih mahal. Mencapai Rp 14.500 per kilogram (kg).

Pelaku sudah melancarkan aksinya sekitar satu tahun. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki salah satu toko pengepul beras di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Baca Juga: Ramai-ramai Laporkan PIK 2 Telah Melanggar HAM Berat

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato mengatakan, barang bukti sudahn diamankan, beserta terduga pelaku berinisial F (28), yang notabene pemilik tokoh.

"Modusnya pelaku mencampur 200 gram beras raskin, dengan 600 gram beras merek Demak dan 200 gram beras merek Menir. Ketiga jenis beras itu kemudian dicampur menjadi satu merek baru bernama Daun Suji," jelas AKBP DK Zendrato kepada Radar Depok, Jumat (14/2).

Dalam kasus ini, sambung AKBP DK Zendrato, pihaknya mengamankan 28 plastik kemasan beras, 25 karung beras raskin dan 25 karung beras oplosan, lengkap dengan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas beras oplosan.

Baca Juga: Fokus Cari Burung, Lansia di Depok Tercebur Sumur

"Harga dari satu packaging yang sudah dikemas, pelaku memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 600. Sehari ia bisa jual 4 ton beras oplosan," beber AKBP DK Zendrato.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. ***

Tags

Terkini