RADARDEPOK.COM - Puluhan perwakilan masyarakat di sepanjang Pantai Utara Tangerang Banten, yang selama ini terdampak proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dan PSN PIK 2, merasa berang.
Hari ini (14/2), masyarakat bersama tokoh nasional diantaranya, Abraham Samad (Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015), Prof Hafidz Abbas (Mantan Ketua Komnas HAM Periode 2012-2017), Eros Djarot Budayawan, Said Didu, Usman Hamid dari Amnesty International dan beberapa tokoh lainnya, mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta.
Mereka melaporkan, selama ini telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan oleh pihak PIK 2 dengan memperalat aparat negara di lapangan. Seperti dijelaskan dalam dokumen laporannya, yang menyebutkan dalam pelaksanaan proyek pengembangan PPIK 2, di sepanjang Pantai Utara Tangerang Banten.
Baca Juga: Naturalisasi Miliano Jonathans Bocah Depok Semakin Dekat, Ini Kata Sang Kakek
Selama ini telah terjadi pelanggaran HAM berat kepada penduduk lokal, warga sipil, masyarakat miskin, tani, nelayan, pedangan asongan, perempuan dan anak.
Pihak PIK 2 setelah ditetapkan status menjadi PSN sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia No.6 Tahun 2024 semakin brutal dengan memperalat negara melakukan melakukan intimidasi, ancaman, kriminalisasi kepada warga lokal.
Sehingga terpaksa menyerahkan atau melepaskan lahannya atau wilayah pemukimannya untuk dikuasai perusahaan demi kepentingan bisnisnya serta merugikan kepentingan umum. Bahkan, diduga pihak PIK 2 selama ini secara sengaja membangun proyek pemukiman untuk komunitas tertentu atau kalangan elit dan eklusif.
Baca Juga: Retret Kepala Daerah Bisa Habiskan Rp22 Miliar, Menginap 8 Hari di Magelang Ditanggung APBN
Pihak PIK 2 sengaja membangun pagar tembok setinggi 5 meter dengan maksud memisahkan diri dari masyarakat lokal, yang secara kebetulan tingkat ekonominya rata rata dari kelas menengah ke bawah.
Ada yang menganalogikan pelayanan di PIK 2 seperti negara dalam negara. Tindakan ini mirip dengan apartheid di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga tahun 1990-an.
"Kami semua berharap dengan laporan ini, pihak Komnas HAM RI segera melakukan tindakan cepat merespon laporkan warga," ujar Abraham Samad, kepada Radar Depok, Jumat (14/2).
Baca Juga: Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Abraham Samad menjelaskan, warga memiliki alasan mengadu ke Komnas HAM. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang–Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunyi ; Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
"Apa yang terjadi di PIK 2 melanggar Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) khususnya pasal 3 yang berbunyi ; "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.;’’ dan Pasal 17 (1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena,’’ beber Abraham Samad.
Proyek PIK 2, kata dia, sejak awal dikembangkan sesungguhnya sudah menuai protes keras karena dianggap lebih banyak merugikan warga. Bahkan, sesungguhnya sejak proses pembangun proyek PIK 1 di sepanjang Pantai Jakarta juga sudah diprotes warga. Hanya saja gelombang protesnya saat itu belum sekuat seperti sekarang ini.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret, 1 Syawal 31 Maret
Limbah PT Indofermex Mengalir Sampai Jauh, Warga Sukmajaya Depok Demo Serukan Empat Tuntutan
Piala Asia U-20: Iran vs Indonesia, Kesit Budi Handoyo: Peluang Menang Tetap Ada
Langkah Polres Bengkayang dalam Ketahanan Pangan Nasional : Genjot Produktivitas Jagung, Terapkan Inovasi Pupuk Mikroba Google
Depok Perdana Terima Program MBG, Transformasi Gizi Anak Bangsa
Pelunasan Ongkos Haji Dimulai Hari Ini, Tanggungan CJH Rp 60,9 Juta