RADARDEPOK.COM – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok sudah sepatutnya memberi sanksi kepada kontraktor pembagunan kantor Kelurahan Serua, Bojongsari, Depok.
Keladinya, janji selesai akhir Februari hingga kemarin belum belum juga ada progres percepatan penyelesaian.
Lurah Serua, Yanti Heryanti mengaku, telah meninjau bangunan kantor kelurahan, tapi belum rampung juga. Kontraktor tersebut telah menyiasati untuk menyerahkan dengan Disrumkim.
Baca Juga: Limo Depok Sasar 4.573 Balita Ditetesi Vitamin A
“Terahkir bertemu kontraktor minggu lalu. Pihak mereka membicarakan 19 Februari ingin penyerahan ke Disrumkim,” tutur Yanti Heryanti kepada Radar Depok, kamis (20/2).
Yanti menjelaskan, pembangunan kantor kelurahan serua yang dimulai Juli lalu, ternyata tidak dapat juga diselesaikan saat pertengahan Februari.
“Kami menerima infonya, akhir Februari pembangunan sudah selesai. Tetapi saat saya lakukan peninjauan, baru saja kemarin. Namun, belum rapih juga,” jelas Yanti Heryanti.
Baca Juga: Kompak! Warga Bojongsari Depok Minta Taman Open Space saat Musrenbang
Saat ini, waktu pengerjaan seharusnya sudah selesai. Dan nasib relokasi gedung pelayanan kantor kelurahan kelurahan di Yayasan As-Suffah masih di tanggung kontraktor.
“Penambahan biaya sewa, Relokasi Kantor Kelurahan Yayasan As - Suffah masih berjalan sampai dengan Februari ini,” jelas Yanti Heryanti.
Sekretaris Kelurahan Serua, Komarudin menjelaskan, belum mengetahui penyelesaian sesuai janji. Bahkan tetap mangkrak atas pembangunan kantor kelurahan.
“Kalau janji terakhir dari pelaksanaannya sih akhir bulan ini, entahlah bisa sesuai janji atau molor lagi,”jelas Komarudin.
Kemungkinan pihak kontraktor telah dikenakan denda Rp120 juta karena keterlambatan. Warga mengeluhkan tidak mengetahui relokasi pelayanan kantor kelurahan di Yayasan As-Suffah, karena kesulitan mencari alamat.
“Secara langsung tidak ada keluhan, cuma buat mereka yang belum tau jadi agak kesulitan mencari lokasi kantor sementara yang saat ini berada di Yayasan As-Suffah,” tegas dia.