Minggu, 21 Desember 2025

Terdakwa Buron 10 Tahun di Depok Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 20 Februari 2025 | 22:03 WIB
SIDANG : Proses persidangan pembunuhan kekasih yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/2).
SIDANG : Proses persidangan pembunuhan kekasih yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/2).

RADARDEPOK.COM Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana terdakwa Maryoto yang sempat buron 10 tahun, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Rabu (19/2).

Atas tindakan yang telah dilakukannya, terdakwa Maryoto terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, lantaran perbuatan terdakwa merujuk pada tindak pidana pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihyadi mengungkapkan, terdakwa Maryoto dan korban Siti Rohani merupakan tetangga dari warga kampung Mulo Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, yang sama-sama merantau untuk bekerja.

Baca Juga: Selma DTC Hadirkan Konsep Toko Terbaru! Solusi Lengkap untuk Kebutuhan Isi Rumah Warga Depok

Terdakwa bertempat tinggal di mess karyawan sebuah Pabrik Nestle di Cikarang, Jawa Barat. Sedangkan korban Siti Rohani tinggal di rumah kontrakan Gang Bijaksana II, Kampung Sidamukti RT1/11, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Selain terdakwa dengan korban kenal sejak dari kecil dan bertetangga, keduanya juga menjalin hubungan sebagai kekasih. Keterangan ini diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok,” terang Sihyadi.

Singkat cerita, pada 5 Desember 2013 terdakwa dengan korban mulai cekcok karena ada SMS masuk ke ponsel terdakwa, berasal dari nomor ponsel korban yang bertuliskan ‘Yah jemput, aku mau pulang sekalian nyari makan’.

Selanjutnya pada 8 Desember 2013, terdakwa menemui korban untuk menanyakan maksud dari isi pesan itu. Kemudian korban meminta terdakwa untuk pulang karena korban akan pergi,” kata Sihyadi.

Lalu pada 25 Desember 2013, terdakwa menerima SMS dari saksi Safira Apriliani selaku adik korban yang pada intinya korban Siti Rohani sudah tidak suka dengan terdakwa, dan terdakwa membalas SMS-nya dengan kata-kata ancaman akan membunuh Siti Rohani.

Baca Juga: Jos! Sambal Bakar Serap Ratusan Tenaga Kerja Depok

Untuk memenuhi niat membunuh korban, terdakwa sudah mempersiapkan dan merencanakannya terlebih dahulu, dengan menggunakan pisau stainless yang diambil di truk yang biasa digunakan terdakwa untuk bekerja di Cikarang,” jelas Sihyadi.

Pada 8 Januari 2014 sekitar pukul 03:00 WIB, terdakwa menumpang truk temannya sampai Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kota Depok dengan naik angkot hingga sampai di kontrakan korban sekitar pukul 06:30 WIB.

Sekitar pukul 07:00 WIB korban keluar dari rumah kontrakannya untuk berangkat kerja dan terdakwa mengikutinya dari belakang. Saat situasi di sekitar sepi, terdakwa langsung menusuk korban dua kali pada pinggang dan dada kanan.

Baca Juga: Haru, Melihat Wisuda Akbar Tahfizh Alquran Warga Binaan Lapas Cibinong

"Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana). Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP (Tindak pidana pembunuhan)," ucap Sihyadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X