RADARDEPOK.COM – Truk yang membawa beban berat jangan sekali-kali lewat Jalan Bukti Tambora, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok, kalau tidak mau diusir.
Keladinya, warga RW15 dan RW5 sepakat konsisten menerapkan larangan bagi kendaraan bertonase berat melintas. Sikap tegas tersebut didasari gorong-gorong di bawah permukaan bidang Jalan Bukit Tambora pecah.
Tokoh masyarakat setempat, Mahyudin Kadus mengaku, konsisten mengawasi agar tidak ada lagi kendaraan bertonase tinggi melintas di ruas Jalan Bukit Tambora. Sebab, saat ini gorong-gorong di bawah permukaan jalan sudah pecah.
Baca Juga: Komisi B Sambut Positif Rencana Jhon LBF Buka Bisnis di Depok, Hamzah : Insya Allah UMKM Naik Kelas
“Ditambah lagi bidang jalan sudah banyak yang rusak," tegas Mahyudin Kadus ketika menyetop kendaraan truk pengangkut pagar Alcon milik PT Mega Limo Estate (MLE), Senin (24/2).
Salah satu warga Bukit Tambora, Bunga Z setuju jika gerbang ruas Jalan Bukit Tambora dipasang portal. Ini agar kendaraan besar tidak bisa masuk dan melintas di ruas jalan Bukit Tambora.
Bunga mengaku, terganggu dengan aktivitas kegiatan pemagaran lahan yang dilakukan PT Mega Limo Estate. Sebab, kegiatan pemagaran dilakukan pada malam hari, sehingga mengganggu kenyamanan warga yang sedang tidur.
"Saya sangat setuju gerbang masuk diportal saja. Tapi harus ada orang yang ditugaskan menjaga portal itu. Kami terganggu dengan aktivitas pekerjaan pemagaran lahan karena mereka bekerja pada malam hari hingga subuh," ungkap Bunga saat mengikuti rapat dengan sejumlah warga Bukit Tambora, Minggu (23/2).
Ketua panitia pembangunan jalan Bukit Tambora, Yacob Tulam Saragih menyebut, warga berhak melakukan pelarangan melintas di Jalan Bukit Tambora bagi kendaraan bertonase tinggi. Mengingat, pembiayaan pembangunan jalan sepanjang 810 meter berasal dari urunan warga.
"Warga yang membangun Jalan Bukit Tambora, dan warga pula yang akan menjaga dan merawat jalan tersebut. Sikap tegas itu tidak berlebihan jika warga melarang mobil truk yang mengangkut pagar Alcon milik PT Mega Limo Estate dilarang. Karena tonasenya sangat tinggi dan bisa menambah kerusakan konstruksi jalan," tegas Yacob Tulam Saragih.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan pembangunan jalan Bukit Tambora sekaligus memperbaiki saluran air (Drainase). Mulai dari disisi ruas jalan, dari pertigaan Bukit Tambora RW15 hingga Jalan Raya Limo.***