Senin, 22 Desember 2025

Realisasikan Keluhan Warga, Plh Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Setop Pengoperasian Incinerator

- Senin, 24 Februari 2025 | 10:05 WIB
TUTUPPENGOPERASIAN : Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah (tengah), saat meninjau mesin incinerator di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Sabtu (22/2) sore. (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)
TUTUPPENGOPERASIAN : Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah (tengah), saat meninjau mesin incinerator di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Sabtu (22/2) sore. (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Operasional mesin incinerator yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, dihentikan untuk sementara waktu. Penghentian tersebut dilakukan Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah saat meninjau ke lokasi. Sabtu (22/2/2025).

Dihentikannya mesin pembakaran limbah padat tersebut, dilakukan lantaran banyaknya aduan dari masyarakat soal berbagai macam gangguan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Seperti halnya pencamaran udara yang membuat warga mengalami gangguan kesehatan.

Baca Juga: Tiga Pesilat Smantic Raih Medali Emas, Satu Pesilat Terbaik

Bahkan, permasalahan incinerator itu sempat didemo oleh masyarakat hingga disegel secara paksa pada awal Februari lalu.

Untuk menuntaskan permasalahan yang ada, Pemkot Depok berencana akan bekerja sama dengan akademisi. Salah satunya Universitas Indonesia (UI), guna mengkaji perihal dampak penggunaan incinerator tersebut.

Selain itu, sinergi yang dijalin dengan akademisi itu juga dilakukan guna mengetahui apakah mesin incinerator itu layak untuk digunakan, atau mungkin hanya perlu dipindahkan ke lokasi lain.

Baca Juga: Yuk, Nikmatin Promo Maret Glamping Telaga Saat Puncak, Viewnya Juara Banget dan Banyak Gratisnya!

“Kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah. Kami akan mengundang pakar lingkungan untuk menganalisis apakah incinerator ini layak atau perlu dipindahkan,” kata Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah.

Sistem pengelolaan yang lebih baik harus segera ditemukan, tegas Chandra Rahmansyah, agar pengelolaan limbah di incinerator itu tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya warga sekitar.

“Kami mendapat info sebelumnya soal masyarakat yang mengeluhkan adanya pencemaran udara hingga meningkatnya gangguan kesehatan. Karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan operasional incinerator hingga ada hasil kajian lebih lanjut,” kata Chandra Rahmansyah.

Baca Juga: Villa Arum Dalu, Tempat Menginap Anti Macet dengan Desain Estetik ala Bali dan Nuansa di Kaki Gunung Salak!

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi, yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Tahun 2021, yang menyatakan bahwa incinerator limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus berjarak minimal 300 meter dari pemukiman, sarana kesehatan, dan pendidikan.

"Untuk saat ini, kami baru menemukan surat berupa registrasi mesin, bukan izin operasional. Ini juga menjadi salah satu alasan kami untuk menyetop sementara operasional incinerator tersebut," tandas Chandra Rahmansyah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X