RADARDEPOK.COM–Operasional mesin incinerator yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, dihentikan untuk sementara waktu. Penghentian tersebut dilakukan Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah saat meninjau ke lokasi. Sabtu (22/2/2025).
Dihentikannya mesin pembakaran limbah padat tersebut, dilakukan lantaran banyaknya aduan dari masyarakat soal berbagai macam gangguan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Seperti halnya pencamaran udara yang membuat warga mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga: Tiga Pesilat Smantic Raih Medali Emas, Satu Pesilat Terbaik
Bahkan, permasalahan incinerator itu sempat didemo oleh masyarakat hingga disegel secara paksa pada awal Februari lalu.
Untuk menuntaskan permasalahan yang ada, Pemkot Depok berencana akan bekerja sama dengan akademisi. Salah satunya Universitas Indonesia (UI), guna mengkaji perihal dampak penggunaan incinerator tersebut.
Selain itu, sinergi yang dijalin dengan akademisi itu juga dilakukan guna mengetahui apakah mesin incinerator itu layak untuk digunakan, atau mungkin hanya perlu dipindahkan ke lokasi lain.
Baca Juga: Yuk, Nikmatin Promo Maret Glamping Telaga Saat Puncak, Viewnya Juara Banget dan Banyak Gratisnya!
“Kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah. Kami akan mengundang pakar lingkungan untuk menganalisis apakah incinerator ini layak atau perlu dipindahkan,” kata Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah.
Sistem pengelolaan yang lebih baik harus segera ditemukan, tegas Chandra Rahmansyah, agar pengelolaan limbah di incinerator itu tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya warga sekitar.
“Kami mendapat info sebelumnya soal masyarakat yang mengeluhkan adanya pencemaran udara hingga meningkatnya gangguan kesehatan. Karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan operasional incinerator hingga ada hasil kajian lebih lanjut,” kata Chandra Rahmansyah.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi, yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Tahun 2021, yang menyatakan bahwa incinerator limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus berjarak minimal 300 meter dari pemukiman, sarana kesehatan, dan pendidikan.
"Untuk saat ini, kami baru menemukan surat berupa registrasi mesin, bukan izin operasional. Ini juga menjadi salah satu alasan kami untuk menyetop sementara operasional incinerator tersebut," tandas Chandra Rahmansyah.***
Artikel Terkait
Penggunaan Incinerator Makan Korban, Warga Abadijaya Ramai Ramai Geruduk Kantor DLHK Depok, Berikut Klarifikasinya!
Incinerator di Sukmajaya Depok Tetap Dioperasikan, Ini Alasan Walikota
Komisi C Dorong Kolaborasi DLHK dan Dinkes : Sidak Incinerator Sukmajaya Depok
Warga Abadijaya Depok Desak Pemkot Hentikan Incinerator, 36 Jiwa Kena ISPA
Tegas! Warga Segel Incinerator Pemkot Depok di Sukmajaya : Kami Dibuat Menderita