"Artinya, Kota Depok juga dapat melakukan pembentukan KPAD untuk meningkatkan pengawasan terhadap kasus kekerasan anak," sebut Ai Maryati Solihah.
Selanjutnya, Ai Maryati Solihah meminta, pembentukan KPAD harus melalui prosea yang matang di legislatif maupun eksekutif, termasuk pada tahap rekrutmennya.
"Saya menghimbau dilakukan secara akuntabilitas, kemudian komitmen, serta sarana dan prasarananya, karena ini menentukan. Termasuk, harus melewati proses fit and proper test," tandas Ai Maryati Solihah. ***