Minggu, 21 Desember 2025

Sikapi Kasus Guru Lecehkan Siswi di Cimanggis, Ketua RW Ramah Anak di Depok Ini Dukung Langkah Supian Suri Bentuk KPAD

- Senin, 14 April 2025 | 07:30 WIB
Ketua Ramah Anak di RW 16 Kelurahan Mekarjaya, Suryadi saat menunjukan kekompakan bersama anakl didiknya dalam bidang olahraga. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Ketua Ramah Anak di RW 16 Kelurahan Mekarjaya, Suryadi saat menunjukan kekompakan bersama anakl didiknya dalam bidang olahraga. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pemkot Depok menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan berencana membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Tekad tersebut disampaikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, seusai melakukan pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Gedung Balai Kota Depok pada Jumat (11/4).

Supian Suri menjelaskan bahwa pembentukan KPAD ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan mempercepat upaya perlindungan anak-anak di Kota Depok dari ancaman tindak kekerasan.

"Di tengah keprihatinan kita terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap anak, kami bersama KPAI memiliki tekad yang kuat untuk segera membentuk KPAD Kota Depok," ujarnya.

Baca Juga: Gempar Kasus Guru Asusila, Walikota Depok Bakal Bentuk KPAI Tingkat Daerah

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ramah Anak di RW 16 Kelurahan Mekarjaya, Suryadi menjelaskann, langkah yang dilakukan Supian Suri sebagai Walikota Depok sudah tepat. Dikarenakan kasus kekerasan dan pelecahan seksual pada anak sering terjadi di setiap tahunnya di Kota Depok.

"Apalagi kemarin kita sudah lihat berita terkait pelecahan seksual yang terjadi di sekolah di wilayah Cimanggis. Ini dilakukan oleh seorang guru kepada siswanya. Berarti PR yang nyata untuk pemerintah untuk segera membentuk KPAD di Kota Depok," ujar dia.

Suryadi yang juga Wakil Ketua KNPI Kota Depok menyampaikan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan ujung tombak untuk suksesnya penyelenggaraan perlindungan anak secara nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan agar kualitas perlindungan anak semakin baik.

"Salah satu terobosan yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah adalah penguatan kelembagaan perlindungan anak baik penguatan lembaga independen yang berfungsi untuk pengawasan dalam bentuk KPAD atau penguatan lembaga layanan," kata dia.

Baca Juga: Peluncuran Program Depok Sayang Ama Emak, Walikota Supian Suri : Wujud Penghormatan Bagi Para Lansia

Suryadi melanjutkan, apalagi saat ini masalah anak di Indonesia yang semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan tantangan serius bagi negara. Keberadaan lembaga pengawasan perlindungan anak di daerah merupakan kebutuhan mendesak apalagi hal tersebut merupakan mandat undang-undangan meskipun bersifat opsional.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 diatur mengenai pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kemudian pada Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Baca Juga: Peluncuran Program Depok Sayang Ama Emak, Walikota Supian Suri : Wujud Penghormatan Bagi Para Lansia

"Oleh karena itu, inisiasi untuk pembentukan KPAD Kota Depok merupakan langkah baik yang dilakukan oleh Supian Suri Sebagai Wali Kota Depok. Tentu langkah ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar KPAD Kota Depok segera dibentuk. Adanya KPAD di Kota Depok bisa meminimalisir bahkan mencegah terjadinya kekerasan dan pelecahan yang terjadi pada anak-anak serta mendukung program Kota Layak Anak (KLA) di Kota Depok," tutur Suryadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X