RADARDEPOK.COM-Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan senilai total Rp 42juta kepada 4 pekerja rentan yang wafat yang diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli di Balai Kota Depok pada Senin (28/4/25).
Novarina Azli menjelaskan, ada 4 orang pekerja rentan yang meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Santunan ini merupakan bentuk dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.
Baca Juga: Siap Meramaikan Bioskop! Inilah 6 Daftar Film Horor Indonesia yang Tayang Pada Bulan Mei 2025!
“Pemerintah Kota Depok telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 8.675 pekerja rentan di wilayah Kota Depok menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok,” tutur Novarina Azli dalam keterangan resmi yang diberikan pada Radar Depok.
Santunan kepada ahli waris merupakan program Jaminan Kematian yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan dapat memberikan peluang baru kepada ahli waris untuk tetap melanjutkan hidup dengan layak meski telah ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Siap Meramaikan Bioskop! Inilah 6 Daftar Film Horor Indonesia yang Tayang Pada Bulan Mei 2025!
Novarina Azli mengatakan, santunan yang diberikan ini sebagai bukti kehadiran dan kepedulian pemerintah, sekaligus meringankan beban keluarga, dan dengan manfaat yang sangat besar ini, masyarakat diharapkan mendaftarkan diri untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan paling kurang 3 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu ada juga program Jaminan Pensiun(JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami turut berduka atas meninggalnya almarhum, semoga santunan ini akan sangat meringankan beban keluarga di tengah duka yang mendalam." Ujar Novarina Azli.
Baca Juga: Awas Jadi Rebutan! Resep Ayam Cabe Garam Super Kriuk Buat Bekal Anak Sekolah atau Bekal ke Kantor
Sebagai wujud pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru sesuai Inpres 4 Tahun 2022.***