satelit

Pengembang Perumahan Al Fatih Desak Pemkot Depok Buktikan Sengketa Lahan Bekas Situ, Warga : Tolong Adil, Bukan Hanya Rumah Kami yang Berdiri

Senin, 12 Mei 2025 | 19:54 WIB
Kuasa Hukum Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wira Makmur (JUNIOR/RADAR DEPOK)

Prayanwar Wira Makmur mengatakan, sempat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas nama Situ Gugur. Namun, hingga kini tak ada dokumen resmi negara yang menetapkan status dan luas kawasan tersebut.

Sengketa ini mencuat setelah Pemkot Depok menyegel 100 rumah di Perumahan Al Fatih, Sawangan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dari jumlah itu, 60 rumah sudah dihuni, sedangkan sisanya masih dibangun.

Warga Perumahan Al Fatih menyuarakan protes keras kepada Pemkot Depok, terkait penyegelan kawasan permukiman mereka.

Seorang warga, Alwi Alhaddad mengaku kecewa, karena hanya Al Fatih yang mendapat perlakuan berbeda dalam pengurusan IMB. Padahal, berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat sekitar 8 hektare lahan bekas situ yang kini telah berubah menjadi kawasan permukiman. Bukan hanya Al Fatih yang berdiri di atasnya.

“Di atas lahan eks setu itu ada juga Perumahan Griya Praja Asri, Griya Pamong Praja, Alkatiri, Raisa, Pasadena, bahkan Diamond tetapi kenapa hanya Al Fatih yang disegel?,” ujar Alwi Alhaddad.

Alwi Alhaddad menyayangkan sikap Pemkot Depok, yang tidak konsisten. Pasalnya, warga mengaku sudah memiliki legalitas yang lengkap, termasuk sertifikat hak milik (SHM) dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Mereka mempertanyakan mengapa IMB Al Fatih dipersulit, sementara perumahan lain dengan kondisi lahan serupa justru bisa mendapatkan izin dengan lancar.

Alwi Alhaddad menerangkan, dalam pertemuan sebelumnya, Walikota Depok, Supian Suri dan Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi telah mengakui lahan tersebut sudah tidak bisa lagi dikategorikan sebagai tanah situ.

“Pak Walikota sudah bilang ini bukan setu lagi. Sudah ada SHM, sudah terpetak,” terang Alwi Alhaddad.

Baca Juga: Pengembang Perumahan Al Fatih Tuntut Ganti Rugi Setelah Disegel Pemkot Depok, Ini Alasannya!

Alwi Alhaddad juga menegaskan pihak pengembang sudah memenuhi persyaratan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) sesuai ketentuan konversi lahan hijau menjadi kawasan permukiman.

“Pembagian 60 persen untk hunian dan 40 persen untuk fasos-fasum itu sudah dipersiapkan, silakan dicek ke pengembang,” kata Alwi Alhaddad.

Warga meminta agar pemerintah bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Mereka mendesak agar semua perumahan yang berdiri di atas lahan bekas setu diperlakukan sama dalam proses legalisasi dan izin pembangunan, tidak hanya perumahan Al Fatih.

“Kalau memang pemerintah mau komitmen menyelesaikan persoalan tanah setu, ya harusnya semua diproses, jangan hanya kami yang dikorbankan,” tandas Alwi Alhaddad. ***

Halaman:

Tags

Terkini