Polisi turut memberikan imbauan, agar aktivitas pembakaran tidak dilakukan sembarangan. Terlebih, meminta pembakaran dipindahkan ke tempat khusus agar tidak mengganggu warga.
Baca Juga: Bumi Wiyata Depok Didemo Lagi, Wamenaker Minta Kelonggaran Dedi Mulyadi Soal Wisuda Boleh di Hotel
“Supaya tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar dan tidak mengulangi perbuatan yang sama tersebut,” jelas Kompol Fauzan Thohari.
Buntut dari pembakaran kabel yang mengganggu warga, lapak rongsok bersama tiga pilar Bedahan membuat kesepakatan, jika masih dilakukan sembarangan akan diberikan sanksi hukuman.
Baca Juga: SMPN 9 Depok Komitmen Jalankan Adiwiyata, Kepsek : Penghijauan di Sekolah Sudah Membudaya
Di lokasi yang sama, Pemilik Lapak Rongsok, Ismail menyanggupi perjanjian yang dilakukan dengan tiga pilar Kelurahan Bedahan. Hal ini mengingat menjadi polusi udara bagi warga setempat.
“Berjanji tidak akan mengulangi membakar kabel bekas dan sebagainya. Apabila mengulangi, membakar kabel lagi, akan siap dituntut sesuai jalur hukum,” pungkas ismail.***
Jurnalis : Risky Dwi Lestari