RADARDEPOK.COM-Upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok di Kecamatan Sukmajaya terus diperkuat.
Tiga pilar yang terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, dan TNI bersama stakeholder terkait menyatakan komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta ketertiban sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Komitmen itu ditegaskan dalam pertemuan Sinergitas Tiga Pilar yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, Danramil 03/Sukmajaya Mayor Inf Suyono, Camat Sukmajaya Christine Desima Arthauli, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat dan instansi terkait.
Baca Juga: Perkuat Keamanan di RT dan RW, Polsek Sukmajaya Cek 11 Pos Satkamling
Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli menegaskan, pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penerapan kawasan tanpa rokok.
“Tentunya dalam mendukung penerapan KTR tidak lepas dari dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Maka melalui pertemuan ini diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan terkait larangan KTR,” ujar Christine Desima Arthauli.
Christine Desima Arthauli mengatakan, implementasi aturan KTR harus dijalankan secara konsisten, khususnya di tujuh lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Mudah-mudahan penerapan KTR di Sukmajaya bisa berjalan baik dan konsisten untuk dilaksanakan bersama,” kata Christine Desima Arthauli.
Christine Desima Arthauli berharap, melalui penerapan yang disiplin dan partisipasi aktif dari masyarakat, Sukmajaya dapat menjadi wilayah yang lebih sehat dan nyaman.
“Sehingga harapannya dapat mewujudkan warga Kecamatan Sukmajaya yang sehat dan bahagia,” tandas Christine Desima Arthauli. ***