“Memberikan pemahaman yang sama tentang Koperasi Merah Putih. Mulai dari dasar hukumnya, maksud dan tujuannya, sampai struktur pengurusnya,” ujar Thamrin.
Pada musyawarah kelurahan nantinya, Thamrin menyatakan akan digelar secara serentak di 63 kelurahan selama tiga hari pada 10-12 Juni mendatang. Dalam waktu tersebut, diharapkan pembentukan pengurus dan berkas legalitas koperasi bisa segera rampung.
“Setelah musyawarah kelurahan dilakukan, nanti berkas-berkas seperti KTP pengurus, dan NPWP dikumpulkan untuk dibuatkan akta notarisnya. Sudah ada kesepakatan dengan Ikatan Notaris Kota Depok, insya Allah paling lambat satu minggu selesai,” kata Thamrin.
Thamrin juga menuturkan, Koperasi Merah Putih nantinya harus memenuhi persyaratan legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekening atas nama koperasi. Maka dari itu, koperasi bisa berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan serta instansi lainnya.
“Orientasinya tetap omzet. Semakin banyak keuntungan dan iuran dari anggota, semakin besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan kepada anggota dan pengurus. Modal awal berasal dari iuran anggota, baru nanti bisa mengajukan dana pinjaman lunak dari pemerintah setelah berjalan 3-6 bulan,” tutur Thamrin.
Baca Juga: Guru SMA Plus Al Ashriyyah Nurul Iman Bogor dapat Pelatihan dari Dosen UNJ, Ini yang Diajarkan
Adapun pengelola koperasi itu sendiri, Thamrin menerangkan akan dikelola warga dan untuk warga. Pengurus boleh ASN atau masyarakat umum, minimal ada keterwakilan perempuan di pengurus.
“Seperti bendahara atau sekretaris nantinya ungkap Thamrin,” terang Thamrin
Thamrin berharap, koperasi ini dapat menjadi wadah ekonomi mandiri berbasis warga. Potensi usaha tiap kelurahan, akan disesuaikan dengan kearifan lokal.
“Jika koperasi berjalan sukses, efeknya sangat besar bagi masyarakat,” pungkas Thamrin.***
Jurnalis : Risky Dwi Lestari