“Kelima gram paket sabu tersebut, lanjut Pesta dikemas ulang dalam bungkus plastik klip bening berisi sabu sabu dengan tujuan untuk di jual kepada pembeli,” ungkap AKP Pesta Hasiolan
Parahnya, AKP Pesta Hasiolan juga menjelaskan saat tersisa sedikit sabu, turut dikonsumsi pelaku tersebut sendiri.
Baca Juga: 53 Tahun HIPMI: Lebih dari Sekadar Perayaan, Sebuah Momentum Refleksi dan Reposisi
Lebih lanjut upaya kepolisian, Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Firman juga menjelaskan Barang bukti berhasil disita. Berupa dompet, earphone abu-abu, empat bungkus plastik klip bening sabu seberat bruto 8,10 gram. Satu potongan sedotan berisi satu buah plastik klip bening sabu berat brutto, 0,78 gram. Hp Realme C3 merah, terakhir alat hisap bong terbuat dari botol plastik.
“pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Cinere untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Firman.
Saat ini, pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 122 Ayat 2, Undang-Undang-Undang RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. yang ancaman hukumannya Minimal 5 Tahun dan Maximal seumur hidup.***
Jurnalis : Risky Dwi Lestari