satelit

39 Warga Pancoranmas Depok dapat Sertifikat PTSL, Cek Data dan Faktanya!

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
Lurah Pancoranmas, Moh Soleh (tengah) dan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, ketua RW/RT, serta tokoh masyarakat di Kantor Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, Sabtu (21/6). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM — Sebanyak 39 Sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Gelombang IV, diserahkan kepada warga pemohon di Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, Senin (23/6).

Lurah Pancoranmas, Moh Soleh menjelaskan, sebanyak 39 sertifikat diserahkan, dari total 152 berkas permohonan PTSL yang diajukan warga.

“Penerima yang dinyatakan lolos verifikasi baik secara yuridis maupun fisik, mendapatkan sertifikat tanah yang sah,” ujar Moh Soleh kepada Radar Depok.

Moh Soleh menuturkan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari proses panjang yang telah melalui tahapan pengukuran, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi lapangan.

Baca Juga: Pemberian Ember di RW15 Pondok Petir : Harapan Sampah Organik dari Pemilahan Sampah untuk Maggot

“Kami juga memberikan arahan kepada warga agar menyimpan sertifikat ini dengan aman karena dokumen ini sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan tanah,” tutur Moh Soleh.

Moh Soleh juga mengungkap, masih ada sekitar 10 pemohon yang belum dapat menerima sertifikat tahun ini karena terkendala permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan.

“Tanah yang bermasalah, secara kepemilikan tentu belum bisa disertifikasi melalui PTSL karena harus ada kepastian hukum terlebih dahulu,” ungkap Moh Soleh.

Program PTSL, Moh Soleh membeberkan, merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara gratis. Diharapkan, seluruh bidang tanah di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum melalui program ini.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses PTSL, warga dapat menghubungi petugas kelurahan atau ketua RT/RW setempat,” beber Soleh.

Baca Juga: Tegas! DPC GMNI Depok Dukung Kongres Nasional XXII, Tolak Wacana Boikot

Lebih lanjut, warga RT4/15 penerima PTSL gelombang 1, Lisda menyatakan, proses pengajuan sertifikat untuk rumahnya berjenis girik memakan waktu Kurang lebih lima bulanan. Syaratnya, meliputi fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy PBB, fotocopy KTP, fotocopy girik.

Lisda menerangkan, kegunaan sertifikat tersebut sangat berguna bagi dirinya. Karena, keberadaan rumahnya yang berposisi di dekat sawah atau kali. Ini menunjukkan, suatu saat kalinya diaktif kan, dirinya sudah punya pegangan kuat berupa sertifikat.

“Jadi saya suda punya batasan, Alhamdulillah seperti tanah saya sekarang karna memiliki sertifikat,” terang Lisda.

Baca Juga: Ngopi Kamtibmas di Sawangan Baru Depok, Kombes Abdul Waras Bicara Peran Remaja untuk Masa Depan : Jangan Lepas Pengawasan

Halaman:

Tags

Terkini