satelit

Permata Cimanggis Lepas Tangan soal Sampah di Sejumlah Cluster, Anggota DPRD Depok Fanny Fatwati Putri Langsung Panggil DLHK Hingga Semprot Developer

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:51 WIB
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Fanny Fatwati Putri saat mempertemukan warga Cluster Jamrud Perumah Permata Cimanggis dengan DLHK Kota Depok. (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Belum lama ini, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, Fanny Fatwati Putri menyerap keluhan warga Cluster Jamrud Perumahan Permata Cimanggis, Kecamatan Tapos soal masalah sampah.

Saat turun ke lapangan, Fanny Fatwati Putri mendapat informasi soal pihak Perumahan Permata Cimanggis yang lepas tangan soal pengangkutan dan pengelolaan sampah, termasuk di Cluster Jamrud.

Dalam kunjungan itu, Fanny Fatwati Putri turut mendapati belum adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan tersebut, sehingga kebijakan yang baru dikeluarkan Perumahan Permata Cimanggis justru dikeluhkan warga setempat.

Sebagai informasi, warga Cluster Jamrud mengeluhkan pihak Perumahan Permata Cimanggis yang telah mengeluarkan surat berisikan pernyataan mereka yang kini tak lagi bertanggung jawab soal persoalan sampah di kawasan tersebut.

Setidaknya, terdapat sembilan cluster di Perumahan Permata Cimanggis terdampak kebijakan baru tersebut seperti Jamrud, Mirah, Topaz, Mutiara, Kumala, Safir, Onyx, Intan, dan Crystal yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2025.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Depok Beberkan saat Reses di Paripurna, Ini Hasilnya

Apalagi, warga merasa keberatan karena mereka belum menerima kejelasan mengenai proses serah terima aset (BAST) ke Pemkot dan warga.

"Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk menyerap aspirasi warga dan memperjuangkan kepentingan mereka. Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyediaan fasilitas TPS yang memadai di Cluster Jamrud dan cluster lainnya yang terdampak," ungkap Fanny Fatwati Putri kepada Radar Depok, Kamis (3/7).

Terdekat, Fanny Fatwati Putri ingin meminta klarifikasi dari Developer Permata Cimanggis mengenai proses serah terima aset yang belum jelas.

"Kami akan meminta klarifikasi dari developer mengenai status BAST aset ke Pemkot dan warga. Kami ingin memastikan bahwa warga tidak dirugikan dan pengelolaan sampah di kawasan tersebut dapat berjalan dengan baik," beber Fanny Fatwati Putri.

Menurut Fanny Fatwati Putri, Perda No 14 tahun 2013 tentang serah terima PSU kawasan perumahan dan permukiman telah mengatur soal sarana tempat pengelolaan sampah menjadi kewajiban pengembang. Pasal 5, 6, dan 8 perda tersebut mengatur tentang kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU, termasuk jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah.

Baca Juga: PDIP: Jokowi, Gibran, dan Bobby Dipecat Bersama 24 Kader, Berikut Keselahannya! Golkar Siap Tampung?

"Dalam perda tersebut, jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan PSU, termasuk tempat pembuangan sampah. Kami akan memastikan bahwa developer memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perda tersebut," tegas Fanny Fatwati Putri.

Di samping itu, Fanny Fatwati Putri melakukan pendampingan bagi warga Cluster Jamrud untuk beraudiensi dengan DLHK Kota Depok. Audiensi tersebut dihadiri Dedi dan Andi dari Bidang Kemitraan DLHK Kota Depok.

"Kami menyerap aspirasi warga dan berharap agar pihak developer segera mencari solusi terbaik dengan warga sesuai dengan aturan perda yang berlaku. Bahkan, di dalamnya terdapat sanksi apabila hal itu tidak diindahkan oleh pihak developer," ujar Fanny Fatwati Putri.

Halaman:

Tags

Terkini